BALITOPIK.COM, TABANAN — Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berlari ke area perkebunan warga saat didatangi petugas Imigrasi Tabanan. Ia akhirnya berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran.
WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun. Izin Tinggal Kunjungannya yang hanya berlaku selama 30 hari telah berakhir sejak 28 Februari 2018.
Peristiwa itu terjadi saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantiran, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada 26 Agustus 2026.
Kedatangan petugas dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.
Namun, saat petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor, WNA itu justru melarikan diri menuju area perkebunan warga.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengejaran. Upaya pencarian juga melibatkan anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang hingga WNA tersebut berhasil diamankan.
Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasiannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa 211 selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 28 Februari 2018.
Artinya, berdasarkan waktu berakhirnya izin tinggal hingga saat diamankan pada Agustus 2026, WNA tersebut telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun.
Tidak hanya izin tinggal yang bermasalah. Paspor yang digunakan WNA tersebut juga diketahui telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi Tabanan untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA tersebut.
Ia kemudian dikenai deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Sebelum proses deportasi ke negara asal dilakukan, WNA tersebut diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelanggaran izin tinggal berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Izin tinggal kunjungan yang hanya diberikan selama 30 hari diketahui telah berakhir pada 2018, sementara yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia hingga ditemukan petugas pada 2026.
Peristiwa pengejaran di area perkebunan warga juga menjadi bagian dari proses penindakan tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, WNA tersebut memilih melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Imigrasi Tabanan menegaskan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. (*)









