• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

29 menit ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

17 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

22 jam ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

1 hari ago
Potret pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. -IST

Tambang 5,8 Hektare di Kampial Disegel Pansus TRAP

2 hari ago
C.H (diblur) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (3/9/2026). -IST

WN Tiongkok Pakai Paspor Malaysia Palsu Masuk Bali, Kini Diadili di PN Denpasar

2 hari ago
Erick Tohir dan Nyoman Parta. -Medsos Nyoman Parta

Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya

2 hari ago
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Bali, Kadek Surya Dewantara. -IST

Upah Bali Rendah, BEM se-Bali Desak Pemerintah Bertindak

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H.

Reporter balitopik.com
6 September 2026 - 7:44 am
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, OPINI – Terdapat pemikiran di kalangan elite pemimpin Bali untuk melegalkan kembali Labda Pacingkreman Desa (sebelumnya disebut Lembaga Perkreditan Desa/LPD) melalui peraturan daerah sebagai bagian dari hukum adat yang berlaku di Bali. Gagasan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang LPD.

Melalui aturan tersebut, berbagai metode dan mekanisme yang diterapkan LPD nantinya akan ditempatkan sebagai bagian dari hukum adat karena dibentuk melalui paruman serta diperkuat dengan awig-awig atau pararem.

Namun, di tengah berbagai persoalan yang terjadi dalam tubuh LPD, termasuk penggunaan sanksi kesepekang atau pemberhentian seseorang sebagai krama yang dituangkan ke dalam pararem hanya karena ketidakmampuan membayar utang, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem keuangan LPD saat ini benar-benar merupakan bagian dari hukum adat Bali?

Menurut saya, sistem keuangan LPD pada dasarnya bukanlah sistem hukum adat asli masyarakat Bali. LPD mengadopsi mekanisme simpan-pinjam perbankan yang secara historis merupakan bagian dari sistem keuangan modern yang berkembang dari tradisi Barat dan kemudian diperkenalkan pada masa kolonial.

Sejarah Hukum Labda Pacingkreman Desa

Sistem perbankan dan simpan-pinjam uang mulai berkembang di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Pemerintah kolonial mendirikan De Javasche Bank pada 1828 sebagai bank sirkulasi yang mencetak dan mengedarkan uang gulden. Setelah Indonesia merdeka, lembaga tersebut dinasionalisasi dan kemudian menjadi Bank Indonesia pada 1946.

Di Bali, gagasan membentuk lembaga keuangan yang dapat membantu permodalan masyarakat desa adat muncul pada 1984. Lembaga simpan-pinjam berskala mikro tersebut dirancang agar hasil pengelolaannya kembali kepada masyarakat adat. LPD kemudian resmi didirikan pada 1 November 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, yang diinisiasi oleh Gubernur Bali saat itu, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.

Selanjutnya, Perda Nomor 2 Tahun 1988 mengukuhkan LPD secara formal dalam lembaran daerah. LPD ditempatkan sebagai wadah keuangan mikro berbasis desa adat.

Perda Nomor 8 Tahun 2002 kemudian menegaskan bahwa LPD merupakan badan usaha keuangan milik Desa Pakraman atau Desa Adat, bukan milik pemerintah daerah. Pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, serta tata kelola LPD kemudian mengalami sejumlah perubahan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan Perda Nomor 4 Tahun 2012.

Perda Nomor 3 Tahun 2017 semakin mempertegas kedudukan hukum LPD yang dikecualikan dari ketentuan UU Perbankan Nasional. Dalam operasionalnya, LPD diwajibkan tunduk pada awig-awig dan pararem di wilayah desa adat masing-masing.

Terakhir, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, istilah “Perkreditan” dalam LPD diselaraskan menjadi Labda Pacingkreman Desa. Regulasi tersebut semakin memperkuat posisi LPD sebagai salah satu pilar perekonomian desa adat di Bali.

Menelisik Sistem Keuangan dalam Hukum Adat Bali

Jika disadari bahwa sistem perbankan yang digunakan LPD bukanlah sistem keuangan asli hukum adat Bali, melainkan sistem yang berkembang dari tradisi ekonomi modern, maka kita perlu melihat kembali bagaimana masyarakat Bali mengelola kehidupan ekonominya secara adat.

Perekonomian masyarakat adat Bali pada masa lalu disusun berdasarkan keseimbangan sekala dan niskala. Pengelolaan ekonomi tidak semata-mata menjadi urusan individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Ketika seorang warga mengalami kesulitan karena tidak memiliki rumah, misalnya, masyarakat dan keluarga dapat bergotong royong membangun rumah di atas tanah pekarangan desa (PKD). Setelah warga tersebut berumah tangga, desa juga dapat menyediakan tanah olahan untuk mendukung penghidupan keluarganya melalui hak pengelolaan atas tanah milik desa yang kini dikenal sebagai tanah ayahan desa (AYDS).

Dalam menjaga keseimbangan ekonomi, mereka yang memiliki kelebihan pada dasarnya diharapkan dapat membantu mereka yang kekurangan. Desa menyediakan pasar sebagai ruang interaksi masyarakat. Dari sana berkembang praktik barter atau pertukaran barang.

Sementara itu, kekayaan yang berlebih tidak semata-mata disimpan dalam bentuk uang. Masyarakat pada masa lalu menyimpan kekayaannya dalam bentuk benda berharga, seperti emas, perak, atau perunggu.

Pola tersebut menunjukkan bahwa sistem ekonomi masyarakat Bali secara tradisional lebih menekankan kebersamaan, keseimbangan, dan gotong royong. Nilai tersebut tercermin dalam asas paras paros sarpanaya serta semangat segilik-seguluk sebayantaka.

Ketika Kapitalisme Masuk ke Dalam Tatanan Adat

Dari sejarah tersebut, kita patut merenungkan kembali konsekuensi ketika mekanisme keuangan modern dimasukkan ke dalam tatanan hukum adat.

Jika sistem simpan-pinjam berbasis bunga dan mekanisme penagihan utang ditempatkan sebagai bagian dari hukum adat, ada risiko nilai-nilai individualisme, liberalisme, dan kapitalisme ikut masuk ke dalam sendi kehidupan masyarakat adat.

Hal itu berpotensi bertentangan dengan karakter komunal masyarakat Bali yang menjunjung tinggi paras paros sarpanaya.

Dampaknya dapat dilihat dari persoalan yang muncul ketika seorang warga tidak mampu membayar utang kepada LPD. Tanah atau asetnya dapat dijual untuk memenuhi kewajiban utang dan pada akhirnya berpotensi berpindah kepada pihak yang memiliki modal lebih besar, termasuk orang dari luar desa.

Persoalan menjadi semakin serius ketika sanksi adat seperti kesepekang dituangkan ke dalam pararem yang berkaitan dengan persoalan utang-piutang. Desa adat berpotensi kehilangan warganya hanya karena persoalan ketidakmampuan membayar utang.

Jika seorang warga dikeluarkan dari desa adat, yang hilang bukan hanya status sosialnya. Desa juga kehilangan potensi sumber daya manusia yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan adat dan pelaksanaan ngayah.

Dalam kondisi seperti itu, sistem yang seharusnya membantu kehidupan ekonomi masyarakat justru berpotensi memperlebar kesenjangan: yang memiliki modal semakin kuat, sementara mereka yang lemah semakin kehilangan aset dan posisi sosialnya.

Pada titik inilah kita perlu bertanya: apakah sistem tersebut benar-benar mencerminkan semangat hukum adat Bali?

Menggagas Lembaga Paras Paros Desa

Perubahan istilah dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa sebenarnya dapat dibaca sebagai upaya untuk menegaskan semangat macingkrem, yakni kebersamaan dalam membantu persoalan ekonomi masyarakat.

Namun, perubahan istilah tidak otomatis mengubah substansi sistem.

Dalam praktiknya, LPD masih menggunakan mekanisme keuangan yang menyerupai sistem perbankan modern: menghimpun simpanan, menyalurkan pinjaman, mengenakan bunga, serta menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan kewajiban debitur.

Ketika mekanisme tersebut kemudian diperkuat dengan “tangan” aturan adat melalui pararem, muncul persoalan mendasar. Nilai-nilai paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka berisiko hanya menjadi istilah, sementara praktik ekonominya tetap berjalan dengan logika hubungan kreditur dan debitur.

Hal tersebut bukan hanya dapat mengaburkan sejarah hukum adat, seolah-olah hukum adat merupakan cikal bakal sistem LPD seperti sekarang, tetapi juga belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat desa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pendekatan tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru.

Karena itu, penyelesaian masalah ekonomi masyarakat Bali seharusnya kembali diarahkan pada sistem yang konkret dan berlandaskan asas paras paros.

Ketika seseorang membutuhkan modal usaha, misalnya, yang seharusnya dikawal bukan hanya pemberian uang, tetapi juga keberlangsungan usahanya. Sebuah Lembaga Paras Paros dapat mendampingi manajemen usaha, menyediakan kebutuhan yang diperlukan, sekaligus memastikan usaha tersebut benar-benar dapat berdiri dan menghasilkan.

Operasional lembaga dilakukan oleh masyarakat, sedangkan sebagian hasil pengelolaannya dapat dikontribusikan kembali kepada desa adat atau daerah.

Untuk warga yang membutuhkan dana darurat bagi kebutuhan keluarga atau konsumsi, bantuan dapat diberikan tanpa bunga. Sebagai bentuk timbal balik, kontribusinya dapat dikonversi menjadi tambahan ayahan atau bentuk pengabdian tertentu kepada desa sesuai kesepakatan dan ketentuan adat.

Model Lembaga Paras Paros Desa tersebut pada dasarnya dapat mengambil inspirasi dari kearifan leluhur.

Ketika seorang warga membutuhkan rumah, desa tidak harus memberikan uang. Desa dapat membantu membangun rumah di atas pekarangan desa sehingga warga tersebut memiliki tempat tinggal yang layak. Sebagai timbal balik, ia menjadi bagian dari masyarakat yang turut ngayah dan menjaga keberlangsungan desa.

Begitu pula ketika seseorang membutuhkan penghidupan. Bantuan tidak selalu harus diberikan dalam bentuk uang. Desa dapat memberikan akses pekerjaan atau hak mengelola tanah ayahan desa. Dari hasil pengelolaan tersebut, sebagian dapat dikontribusikan kepada desa, sementara sumber daya manusianya tetap menjadi bagian dari kehidupan adat.

Dengan pendekatan semacam itu, bantuan ekonomi tidak berhenti pada transaksi uang. Yang dibangun adalah hubungan timbal balik antara warga dan desa.

Aturan tertulis memang penting untuk memberikan kepastian. Namun, aturan juga dapat memicu persoalan baru ketika masyarakat dipaksa tunduk pada mekanisme yang secara substansi tidak mencerminkan nilai-nilai adat. Hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) seharusnya tidak menghilangkan karakter dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, sudah saatnya kita kembali menengok ajaran leluhur ketika merancang sistem keuangan masyarakat Bali.

Jangan sampai perubahan istilah dan penguatan regulasi justru membuat sistem ekonomi yang lahir dari tradisi keuangan modern kemudian diberi legitimasi adat tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai hukum adat Bali.

Yang dibutuhkan bukan sekadar mengubah nama, membuat aturan, atau memasukkan mekanisme keuangan modern ke dalam pararem.

Yang dibutuhkan adalah sistem ekonomi yang benar-benar hidup dari semangat paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka, gotong royong, dan keseimbangan sekala-niskala. Jangan sampai kita justru mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali. (*)

Tags: adat BaliBaliDesa Adatekonomi BaliHukum Adat BalikesepekangLabda Pacingkreman DesaLembaga Paras ParosLPD Baliopini Balipararemsistem keuangan Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali
  • MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara
  • Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?