• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding

1 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

6 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

32 menit ago
Suasana sidang paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48

2 jam ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

16 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

16 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

16 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

22 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

23 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding

Reporter balitopik.com
7 September 2026 - 5:42 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemprov Bali akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan investor proyek lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Koster menilai putusan tersebut janggal karena pemerintah sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam pembangunan lift kaca yang menjadi dasar penghentian proyek dan perintah pembongkaran.

“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” kata Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

Koster mengatakan tim hukum Pemprov Bali kini menyiapkan dokumen banding. Upaya hukum tersebut akan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan setelah putusan PTUN.

Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48

“Kita akan banding. Dengan pengalaman putusan di PTUN kemarin, nanti ketika banding kita minta tim hukum untuk lebih maksimal,” ujarnya.

Sengketa ini bermula dari penertiban proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Pada 31 Oktober 2025, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan sidak dan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan.

Satpol PP kemudian memasang garis pengamanan di lokasi. Langkah itu diambil setelah ditemukan persoalan tata ruang dan kelengkapan perizinan.

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

Beberapa pekan kemudian, pada 23 November 2025, Koster menyatakan pembangunan harus dihentikan dan meminta investor membongkar konstruksi secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan.

Pemerintah menyebut proyek tersebut bermasalah antara lain terkait tata ruang, lingkungan, perizinan, pemanfaatan ruang laut, dan ketentuan kepariwisataan budaya.

Perintah tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Satpol PP Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat inilah yang menjadi objek gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di PTUN Denpasar.

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS terdaftar di PTUN Denpasar pada 9 April 2026. Selama persidangan, majelis memeriksa saksi, ahli, dokumen, hingga melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek pada 24 Juni 2026. Dalam persidangan juga muncul keterangan pemerintah mengenai adanya bagian konstruksi yang berada di ruang laut dan persoalan perizinan pemanfaatan ruang laut.

Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika kemudian mengabulkan gugatan investor seluruhnya. Putusan dibacakan secara elektronik pada 3 September 2026.

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

Majelis menyatakan surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Pemprov Bali juga dihukum membayar biaya perkara Rp11.988.000.

Namun, kemenangan investor di tingkat pertama belum otomatis mengakhiri polemik lift kaca. Pemprov Bali memilih menempuh banding, sementara persoalan pembangunan dan berbagai aspek perizinan proyek masih menjadi bagian dari sengketa yang lebih luas. (*)

Tags: KlungkungLift Kaca KelingkingNusa PenidaPansus TRAPPantai KelingkingPemprov BaliPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development GroupPTUN DenpasarSatpol PP BaliWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta
  • Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”
  • Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?