BALITOPIK.COM, DENPASAR – Penghasilan minimum pekerja di Bali kembali dipersoalkan menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. DPRD Bali menilai angka upah saat ini semakin sulit mengejar biaya hidup, terutama di kawasan dengan tekanan harga tinggi seperti Denpasar dan Badung.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mendorong agar UMP Bali ke depan bisa mendekati Rp5 juta. Angka tersebut dinilai lebih realistis dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di Bali yang ditopang industri pariwisata.
Sebagai gambaran, UMP Bali 2026 yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan. Angka itu naik 7,04 persen dari UMP 2025. Untuk sektor pariwisata, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 ditetapkan Rp3.267.693.
“UMP di Bali rata-rata Rp3,2 juta sampai Rp3,3 juta. Kenaikannya setiap tahun paling tidak sekitar Rp70 ribu. Padahal, orang di Bali, terutama di daerah pariwisata, memang harusnya minimal Rp5 juta,” ujar Budiutama usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, persoalan upah tidak cukup dilihat dari persentase kenaikan secara nasional. Karakter ekonomi Bali yang sangat bergantung pada pariwisata perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.
Budiutama juga menyoroti perubahan pasar tenaga kerja. Pekerja dengan keterampilan tertentu kini bisa memperoleh penghasilan harian sekitar Rp200 ribu. Jika bekerja penuh selama sebulan, pendapatannya dapat mencapai sekitar Rp6 juta.
“Makanya di Bali mencari tenaga kerja agak kesulitan sekarang,” katanya.
Sorotan lebih tajam datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara. Ia mencontohkan biaya tempat tinggal pekerja di Denpasar dan Badung yang semakin tinggi.
Oka mengaku menemukan kamar kos dengan harga sekitar Rp2 juta per bulan. Jika pekerja hanya menerima UMP sekitar Rp3,2 juta, sebagian besar penghasilan sudah terserap untuk tempat tinggal.
“Rumah kos sekarang paling murah Rp2 juta. Belum makan, kendaraan, pulsa, data dan kebutuhan lainnya,” ujar Oka.
Ia menilai kondisi tersebut perlu masuk dalam pertimbangan pembahasan UMP 2027. Menurutnya, pekerja di pusat-pusat ekonomi Bali menghadapi struktur biaya hidup yang berbeda dengan daerah lain.
“Kalau gaji sekarang Rp3,2 juta, kemudian kos Rp2 juta, habis sudah. Bagaimana dia bisa pulang ke daerahnya atau membantu keluarganya?” katanya.
Meski mendorong kenaikan signifikan, Budiutama mengakui penetapan UMP tidak bisa dilakukan sepihak. Besarannya tetap harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan mengikuti regulasi pemerintah.
Dorongan Rp5 juta ini juga bukan angka yang muncul tanpa konteks. Pada April 2026, Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan menyebut standar hidup layak di Bali berada di kisaran Rp5 jutaan, sementara UMP yang berlaku masih Rp3,2 juta.
Artinya, pembahasan UMP 2027 berpotensi kembali mempertemukan dua kepentingan, yakni kebutuhan pekerja mengejar biaya hidup dan kemampuan dunia usaha menjaga keberlanjutan bisnis. (*)









