BALITOPIK.COM, DENPASAR — Mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pemeriksaan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut Daging masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hasil pemeriksaan, kata Sandy akan diinformasikan kembali.
“Saat ini sementara dalam riksa oleh penyidik,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2026. Namun, agenda tersebut ditunda dan kemudian dilaksanakan hari ini.
Polda Bali sebelumnya menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 4 September 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti.
Perkara tersebut bermula dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Daging disangkakan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan persoalan dokumen dan status tanah Pura Dalam Balangan di Jimbaran yang sebelumnya juga telah memunculkan proses hukum lain terhadap Daging. (*)









