• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

16 detik ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster: Digitalisasi Layanan Publik Persempit Celah Pungli

20 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba. -BALITOPIK.COM

Upah Rp5 Juta Diusulkan, Adi Arnawa: Jangan Grasak-Grusuk

1 hari ago
Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, I Gede Janitra Rad Winatha. -IST

Potensi PHK dan Migrasi saat Upah Naik Adalah ‘Akal-Akalan’ Pengusaha?

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/09/2026). -IST

Atasi Parkir dan Macet, Badung Siapkan Kantong Parkir di Kuta

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka rakor pembangunan desa. -IST

Badung Dorong Desa Jadi Pelaku Utama Ekonomi Pariwisata

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyerahkan helm kepada salah satu pelajar sebagai simbol tertib lalu lintas. -IST

Kecelakaan Mengintai Pelajar, Badung Perkuat Edukasi Tertib Lalu Lintas

2 hari ago
Antonius Nofu Balan alias Tony (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum saat membuat laporan di Polda Bali. -IST

Toko Emas Renon Tutup, Bos WNA India Kabur Komisaris jadi ‘Tumbal’

2 hari ago
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. -IST/Balitopik.com

Daging Diperiksa Polda Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

Reporter balitopik.com
18 September 2026 - 7:00 am
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BADUNG — Sengketa kerja sama menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berlanjut ke Mahkamah Agung.

Langkah kasasi ditempuh Pemkab Badung setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali sama-sama menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo. Pemkab Badung dinyatakan wanprestasi dan diperintahkan memperpanjang kerja sama selama 10 tahun hingga 7 Mei 2037.

Pemkab Badung kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dan tetap menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi.

Bahkan, masa perpanjangan kerja sama yang sebelumnya 10 tahun diperpanjang menjadi 20 tahun, hingga 7 Mei 2047. Putusan banding juga memuat perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo serta larangan penerbitan izin menara kepada pihak lain selama masa perpanjangan tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Pemkab Badung kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026. Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma.

Dengan demikian, posisi Pemkab Badung dalam perkara ini bukan mengajukan kasasi karena gugatan PT Bali Towerindo ditolak di pengadilan sebelumnya. Sebaliknya, kasasi ditempuh karena putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya memuat putusan yang tidak menguntungkan bagi Pemkab Badung, terutama terkait wanprestasi dan kewajiban memperpanjang kerja sama.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang masih berjalan. Menurutnya, keputusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar Pemkab Badung dalam menentukan kebijakan terkait keberlanjutan kerja sama tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Adi Arnawa seusai rapat paripurna DPRD Badung ketika ditanya mengenai perkembangan sengketa dengan PT Bali Towerindo.

“Sekarang mungkin belum berhasil diterima. Tapi apapun itu juga namanya, upaya-upaya hukum itu kan terus dilakukan. Sekarang baru tingkat banding. Artinya ini belum sifatnya final,” kata Adi Arnawa, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum dan tidak ingin mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan peradilan selesai.

“Karena final akan ada di kasasi, kemudian hasil kita nggak tahu nanti. Karena mungkin hakim punya pertimbangan lain, atau mungkin mengabulkan keputusan pengadilan negeri pada banding, kita nggak tahu lah,” ujarnya.

Adi menegaskan Pemkab Badung tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia.

“Tapi apapun itu semua, kami sebagai pemerintah tetap akan mengikuti tahapan-tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, keputusan di tingkat kasasi nantinya akan menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kerja sama dengan PT Bali Towerindo.

“Apapun nanti keputusannya, kami akan mengacu pada keputusan lembaga peradilan. Itu yang menjadi tugas kami di dalam menentukan tentang kerja sama ini,” tegasnya.

Diketahui, sengketa tersebut berakar dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang ditandatangani Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo pada 7 Mei 2007.

Perkara kemudian berkembang menjadi gugatan perdata setelah PT Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nilai tuntutan sekitar Rp3,3 triliun.

Putusan tingkat pertama kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Badung untuk mengajukan banding. Namun, hasil banding justru memperpanjang masa kerja sama dari 10 tahun menjadi 20 tahun atau sampai 7 Mei 2047. (*)

Tags: Adi ArnawaBadungBaliBali TowerindoBTS Badungkasasi BTSkerja sama menaraMahkamah AgungPemkab Badungsengketa menara telekomunikasi
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047
  • Koster: Digitalisasi Layanan Publik Persempit Celah Pungli
  • Upah Rp5 Juta Diusulkan, Adi Arnawa: Jangan Grasak-Grusuk
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?