BALITOPIK.COM, DENPASAR — Jumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas di Bali terus bertambah. Kali ini sebanyak 92 orang yang mengaku menjadi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Sabtu (19/9/2026).
Sebelumnya, pada 15 September 2026, Polda Bali menerima laporan dari 23 orang atas kasus yang sama dengan kerugian mencapai Rp6.800.022.105 atau sekitar Rp6,8 miliar.
Hari ini 92 korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Relawan Advokasi Nusantara mendatangi Polda Bali, Sabtu (19/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas).
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Putu Ari Sagita, mengatakan 92 orang tersebut memberikan kuasa kepada timnya untuk memperjuangkan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tiga perusahaan.
“Total korban yang ada bersama kami kurang lebih 92 orang. Kerugian sekitar Rp7 miliar,” kata Ari Sagita seusai mendampingi korban di Mapolda Bali.
Ari mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu dasar hukum dalam pengaduan tersebut.
“Kami melakukan laporan ini untuk menjamin kepastian hukum. Nanti untuk detail informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses pengaduan masyarakat ini rampung,” katanya.
Tiga perusahaan yang disebut dalam pengaduan tersebut yakni PT Nellafa Refinery and Bullion (NRAB), PT Nellafa Fine Jewellery (NDGAJ), dan PT New Emas Now (EN). Ketiganya bergerak dalam bisnis jual beli perhiasan dan logam mulia.
Menurut Ari, persoalan yang dialami korban tidak hanya terjadi pada satu jenis transaksi. Setidaknya ada tiga skema yang kini menjadi perhatian para korban.
Pertama, sistem pre-order (PO). Konsumen disebut telah membayar lunas, tetapi emas yang dipesan tidak kunjung diterima.
Kedua, skema buyback. Dalam transaksi ini, korban menyerahkan emas kepada perusahaan dengan kesepakatan pembayaran setelah transaksi. Namun, uang hasil penjualan disebut tidak kunjung diterima.
“Yang ketiga itu terkait dengan upgrade gramasi. Modusnya kurang lebih sama,” ujar Ari. (*)









