BALITOPIK.COM, KARANGASEM — Konflik internal yang berkepanjangan di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, disebut tidak hanya berdampak kepada kelompok warga yang berselisih. Pihak investor proyek Neano mengaku ikut menjadi korban karena pembangunan yang disebut telah mencapai sekitar 90 persen hingga kini belum dapat beroperasi.
Kuasa hukum investor, Pande Putu Maya Arsanti, mengatakan pihaknya berharap konflik internal Desa Adat Bugbug segera berakhir. Menurut Maya, investor tidak pernah menempatkan diri di salah satu kelompok yang sedang berkonflik.
“Dari awal kami tidak berpihak kepada salah satu kelompok. Kami justru ingin menjadi mediator agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalannya,” ujar Maya Arsanti saat ditemui, Sabtu (20/9/2026).
Maya mengatakan, sejak persoalan di Desa Adat Bugbug mencuat, pihak investor memilih pendekatan persuasif dan mengedepankan mediasi. Investor, kata dia, tidak ingin keberadaan proyek justru menambah panjang konflik yang terjadi di internal desa adat.
Sikap tersebut juga ditunjukkan ketika terjadi aksi perusakan dan pembakaran material proyek pada 30 Agustus 2023. Meski begitu, kata Maya, pihak investor tidak mengambil langkah hukum, justru berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi agar tidak memperpanjang pertentangan.
Berawal dari Kontrak Tanah Desa Adat
Proyek Neano dibangun di atas lahan yang dikontrakkan oleh Desa Adat Bugbug kepada pihak investor. Hubungan sewa-menyewa lahan tersebut telah berlangsung sebelum konflik terbuka mencuat pada 2023.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah sebagian krama mempersoalkan proses penyewaan tanah adat dan pembangunan proyek.
Kelompok yang menolak mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan tanah desa adat. Mereka berpendapat keputusan mengenai kekayaan komunal desa adat semestinya melibatkan krama dan mengikuti ketentuan adat yang berlaku.
Kelompok penolak menyatakan keputusan mengenai tanah desa adat seharusnya diketahui dan melibatkan krama dari 12 banjar. Mereka juga mempersoalkan proses sosialisasi serta penggunaan hasil penyewaan lahan.
Sementara pihak Desa Adat Bugbug yang mendukung pembangunan menyatakan proses penyewaan telah dilakukan sesuai aturan. Bahwa terdapat dokumen berupa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Nomor 38 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat di hadapan notaris.
Persoalan lokasi proyek juga sempat dikaitkan dengan kawasan suci Pura Gumang, namun pihak yang mendukung pembangunan menyatakan lokasi proyek berada pada zona yang dapat dimanfaatkan.
Investor Mengaku Berada di Luar Konflik
Kuasa hukum investor lainnya, I Nengah Jimat, menambahkan, bahwa investor masuk ke Bugbug melalui hubungan kontraktual dengan Desa Adat Bugbug.
Pada awalnya, kata Jimat, keberadaan proyek tersebut diterima dengan baik.
“Awalnya diterima dengan baik. Kemudian ada konflik yang sama sekali Neano tidak terlibat,” ujar Jimat.
Menurut Jimat, konflik internal yang berkembang kemudian justru berdampak langsung terhadap proyek yang sedang dibangun.
Ia menyebut akses menuju areal proyek ditutup. Selain itu, aliran air dan listrik ke lokasi pembangunan juga disebut terputus sehingga aktivitas proyek terhenti.
“Harusnya kalau tidak ada penutupan, tidak ada konflik, proyek tersebut sudah beroperasi karena pembangunannya sudah 90 persen,” katanya.
Klaim Investasi Capai Rp615 Miliar
Terhentinya proyek tersebut, menurut kuasa hukum, berdampak terhadap investasi yang telah dikeluarkan.
Ia menyebut total dana yang telah digelontorkan pihak investor mencapai sekitar Rp615 miliar untuk pembangunan dan berbagai fasilitas pendukung.
Di luar nilai pembangunan tersebut, pihak investor disebut telah membayarkan sekitar Rp57,5 miliar untuk kontrak tanah kepada Desa Adat Bugbug.
“Untuk bayar kontrak tanah terhadap desa adat sudah sekitar Rp57,5 miliar yang ditransfer ke rekening desa adat untuk kontrak tanah saja. Untuk pembangunan dan fasilitas lainnya sudah mencapai Rp615 miliar,” ujar Jimat.
Menurut Jimat, investasi tersebut dikeluarkan ketika hubungan antara investor dan Desa Adat Bugbug berjalan secara normal. Karena itu, pihak investor merasa tidak semestinya proyek ikut terseret dalam konflik yang terjadi setelahnya.
Pilih Mediasi Sejak Awal
Maya kembali menegaskan pihak investor tidak ingin mengambil posisi dalam pertentangan antarkelompok di Desa Adat Bugbug.
Menurut dia, investor tidak berkepentingan memenangkan salah satu pihak. Yang diharapkan adalah kedua kelompok dapat menemukan jalan penyelesaian sehingga konflik tidak terus berdampak kepada masyarakat maupun investasi yang sudah berjalan.
“Kami berharap konflik ini segera berakhir. Kami tidak ada di dalam konflik itu. Kami hanya ingin investasi yang sudah berjalan bisa beroperasi dan berdampak kepada masyarakat setempat,” kata Maya.
Ia mengatakan pihak investor hingga saat ini terus membuka ruang untuk menjadi bagian dari proses mediasi apabila hal tersebut dapat membantu mempertemukan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik. (*)









