• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase ilustrasi kursi kosong dan Arya Wedakarna. -IST

Dipecat! Kursi AWK Berpotensi Kosong Sampai Akhir Jabatan

2 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster: Pertanian dan Pariwisata Harus Tumbuh Bersama

9 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster: Bali Harus Punya Mesin Ekonomi Baru di Luar Pariwisata

17 menit ago
Kolase:Januaria Awalde Berek dan sebidang tanah yang diduga dicaplok. -IST

Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot

8 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Pemprov Bali Tutup Akses OSS untuk Sejumlah Usaha PMA Guna Lindungi UMKM Lokal Bali

24 jam ago
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi

1 hari ago
Suasana Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) Provinsi Bali yang digelar di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026). -IST

Rakorkesda Bali Perkuat Transformasi Sistem Kesehatan, Fokus pada Enam Pilar Nasional

1 hari ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

2 hari ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dipecat! Kursi AWK Berpotensi Kosong Sampai Akhir Jabatan

Reporter balitopik.com
7 Maret 2024 - 3:29 am
Kolase ilustrasi kursi kosong dan Arya Wedakarna. -IST

Kolase ilustrasi kursi kosong dan Arya Wedakarna. -IST

Balitopik.com – Arya Wedakarna (AWK) telah resmi dipecat oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 35/P Tahun 2024.

Segala fasilitas terhadap AWK pun telah diputus oleh DPD RI per tanggal 5 Maret 2024. Penghentian fasilitas itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, posisi AWK yang sudah dipecat itu mestinya digantikan atau di PAW (Penggantian Antar waktu) kepada calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kelima atau seterusnya.

Namun PAW belum bisa dilakukan karena sebelumnya AWK sudah mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPD RI atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Atas alasan tersebut, AWK menyampaikan permohonan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk menunda PAW melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

Terkait itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PAW belum bisa dilakukan karena harus menunggu keputusan dari PTUN. Jika tidak, maka kursi atau posisi AWK tidak bisa di PAW.

“Proses di PTUN ini dulu, kalau di PTUNnya lama sebulan, dua bulan kemudian dia (AWK) banding lagi. Lama prosesnya, kalaupun itu dilakukan harus paling lambat 6 bulan, kalau setelah 6 bulan, gak ada PAW,” ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Rabu (6/3/2024).

Lidartawan menjelaskan, bahwa secara aturan PAW bisa dilakukan kalau sisa masa jabatannya masih lebih dari 6 bulan. Artinya apabila di bulan April 2024 belum ada keputusan dari PTUN maka PAW tidak dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir Oktober 2024, sudah kurang dari 6 bulan.

“Kalau sudah putusan inkrah (di PTUN) sebelum 6 bulan bisa (PAW), tapi kalau kurang dari 6 bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW.”

“Prinsipnya periode dia (AWK) kan sampai 2 Oktober, 6 bulan sebelum Oktober ya April. April tidak ada putusan inkrah, tidak ada PAW,” tandas Lidartawan. ***

Tags: AWKDPD RIPTUN
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster: Pertanian dan Pariwisata Harus Tumbuh Bersama
  • Koster: Bali Harus Punya Mesin Ekonomi Baru di Luar Pariwisata
  • Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?