• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sebanyak 24 WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena overstay dan dugaan penipuan. -IST

Ngeri! 24 WNA Diamankan Karena Overstay dan Dugaan Penipuan, Paling Banyak Dari Nigeria

2 tahun ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

16 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

16 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

16 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

16 jam ago
Tim Penggerak (TP) PKK Badung saat berkegiatan. -IST

Badung Peduli Residu, 600 Popok dan Pembalut Ramah Lingkungan Dibagikan ke Warga

17 jam ago
Tim Hukum Pelapor saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali

2 hari ago
Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ngeri! 24 WNA Diamankan Karena Overstay dan Dugaan Penipuan, Paling Banyak Dari Nigeria

Reporter balitopik.com
31 Mei 2024 - 9:13 am
Sebanyak 24 WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena overstay dan dugaan penipuan. -IST

Sebanyak 24 WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena overstay dan dugaan penipuan. -IST

Balitopik.com – Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dan dugaan penipuan. Dari 24 WNA tersebut 19 diantaranya dari Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” terang Suhendra, Jumat (31/5/2024).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5) di kawasan Legian Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Selanjutnya pada Rabu (29/5) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” ucap Suhendra.

24 WNA tersebut dinyatakan overstay. Sementara untuk dugaaan penipuannya sedang didalami lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Dikatakan, 24 WNA tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Suhendra juga menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai”, tutup Suhendra.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia diharapkan untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Pramella.

Tags: Imigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliKriminalNigeriaOverstayWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali
  • Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi
  • Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?