Balitopik.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Wirka mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelangggaran Pilkada Serentak 2024.
Dia bilang Bawaslu Bali akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.
“Setiap masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, identitasnya pasti disembunyikan. Dan apabila sudah masuk ke ranah penyidikan (pro Justicia) maka lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) sudah bisa ikut terlibat dan melindungi saksi korban,” ungkap saat hadir dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Taman Surgawi Resort, Karangasam, Bali, Senin (9/9/2024).
Wirka menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait intimidasi dan ancaman yang mungkin dihadapi oleh pelapor yang sering kali menjadi sasaran setelah memberikan laporan tentang penyimpangan dalam proses pemilu maupun pilkada.
Karena alasan tersebut, Wirka menjamin Bawaslu Bali menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai prioritas utama. Bawaslu telah menyusun mekanisme khusus yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman tanpa khawatir identitas mereka akan terungkap.
“Jika di Pemilu kemarin kami telah meluncurkan mekanisme pelaporan secara online namanya SigapLapor, ini memungkinkan pelapor untuk tetap di rumah saat melakukan pelaporan, jadi keamanan identitasnya cuma pelapor, kami, dan Tuhan yang tahu,” jaminnya. (*)