• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ruangan Flame Spa and Massage. -IST

Kasus Prostitusi Terselubung Flame Spa Hanya Dituntut 9 Bulan

1 tahun ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat menggagalkan keberangkatan buronan interpol. -BALITOPIK.COM

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali

6 jam ago
Menteri LH dan Pemerintah Provinsi Bali saat deklasri Bali 100 persen pilah sampah. -IST

Bali Deklarasi 100 Persen Pilah Sampah  

8 jam ago
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster memimpin aksi penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (10/6/2026).

Menteri LH dan Koster Tanam Mangrove di Bali, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemulihan Lingkungan

1 hari ago
Kapolda Bali dan jajaran saat pemusnahan narkoba yang diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026. -IST

138 Tersangka Ditangkap, Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Rp13 Miliar

1 hari ago
Ibu Putri Koster saat memimpin Rapat Teknis Pameran IKM Bali Bangkit dan Pameran Kuliner Tradisional Bali di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (9/6/2026). -IST

Putri Koster Gratiskan Stan PKB 2026, Tegaskan Tidak Ada Pungutan untuk Pedagang

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di pembukaan Badung Education Fair (BEF) 2026. -IST

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa Nak Badung 2026, Kuliah Dibiayai hingga Laptop dan Kos

1 hari ago
Bro Shalah

Dukung Pembenahan Program MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar 26 Aktor Besar yang disebut Sony

2 hari ago
Aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) di kawasan Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. -BALITOPIK.COM

Hanya 9 Titik Galian C Karangasem yang Berizin

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Prostitusi Terselubung Flame Spa Hanya Dituntut 9 Bulan

Reporter balitopik.com
20 Februari 2025 - 7:00 am
Ruangan Flame Spa and Massage. -IST

Ruangan Flame Spa and Massage. -IST

Balitopik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya menuntut hukuman 9 bulan penjara terhadap pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dalam kasus prostitusi terselubung menuai sorotan tajam.

Putusan itu menuai sorotan tajam karena tuntutan itu jauh dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencapai 12 tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi wartawan terkait soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa, ia menyebutkan semuanya dituntut 9 bulan penjara dan dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP terkait tindak pidana Pornografi.

“Masing-masing 9 bulan (tuntutan jaksa, red). Diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” rinci Eka Sabana kepada wartawan lewat sambungan telepon di Denpasar, Rabu (19/02/2025)

Disinggung untuk agenda sidang lanjutan, Eka Sabana menyebut tanggal 25 Februari 2025 dan sidangnya tertutup lantaran kasus dugaan pornografi. Sayangnya sidang itu tertutup.

“Karena sidang tertutup untuk umum, tolong agar pemberitaannya hanya mengutip amar putusannya saja, sisanya tolong narasi deskripsi ngih,” pesannya.

Tuntutan jaksa ini menimbulkan kontroversial dibandingkan dengan kasus lain yang melibatkan unsur pornografi tetapi tanpa komersialisasi.

Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus video pribadi yang menjerat musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Saat itu, Ariel dihukum 3,5 tahun penjara meskipun tidak ada unsur transaksi atau eksploitasi ekonomi dalam kasusnya.

Namun dalam kasus Flame Spa, yang jelas-jelas beroperasi secara sistematis dan melibatkan keuntungan besar, hukuman yang dituntut jauh lebih ringan.

Sebelumnya kasus ini juga sempat disorot Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Gubernur Bali terpilih Wayan Koster yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata.

“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, Senin (16/12/2024).

Bali dikenal sebagai destinasi wisata berbasis adat dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Namun, keberadaan bisnis prostitusi terselubung seperti Flame Spa justru mencoreng citra pariwisata Bali.

Alih-alih memperkuat daya tarik budaya yang luhur, praktik ilegal ini justru merusak tatanan sosial dan mereduksi pariwisata Bali menjadi sekadar objek eksploitasi bisnis gelap.

Masyarakat Bali yang selama ini berjuang menjaga nilai-nilai budaya merasa dirugikan dengan maraknya bisnis prostitusi berkedok tempat spa.

Keberadaan tempat-tempat seperti ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi buruk terhadap Bali di mata wisatawan mancanegara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 menemukan praktik prostitusi langsung di dalam spa, dengan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Polisi menetapkan lima orang tersangka, termasuk pemilik Flame Spa yang juga dikenal sebagai selebgram. Fakta bahwa omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan, membuat publik bertanya-tanya mengapa tuntutan hukuman begitu ringan. (*)

Tags: Flame SpaFlame Spa and MassageGoogleSpa and massage Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali
  • Bali Deklarasi 100 Persen Pilah Sampah  
  • Menteri LH dan Koster Tanam Mangrove di Bali, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemulihan Lingkungan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?