• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Tidak Bermaksud Foto Payudara Korban, Tony Nugroho Mengaku Sempat Dimintai Uang Rp1 Miliar oleh Pengacara Korban

1 tahun ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Badung. -IST

Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur

3 jam ago
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

10 jam ago
Tim penasihat hukum.dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua. -IST

Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan

11 jam ago
Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali saat merayakan juara. -IST

Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

Hadiri Atma Wedana Massal di Bualu, Koster: Desa Adat Harus Semakin Kuat

2 hari ago
Primus Klau saat mendampingi nenek Anastasia Lotu meninjau tanah yang bersengketa. -IST

Konflik Tanah dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Janda Lansia Dapat Pendampingan Hukum Prodeo

2 hari ago
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya. -IST

Badung Siapkan e-Kinerja ASN, Penilaian Pegawai Bakal Lebih Transparan

2 hari ago
Kuasa hukum janda lansia Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. -IST

Kuasa Hukum Janda Lansia Soroti Legalitas Sertifikat yang Dipegang Wakil Ketua DPRD Belu

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tidak Bermaksud Foto Payudara Korban, Tony Nugroho Mengaku Sempat Dimintai Uang Rp1 Miliar oleh Pengacara Korban

Reporter balitopik.com
5 Juni 2025 - 5:14 pm
Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Tony Nugroho (kiri) didampingi kuasa hukum Yulius Benyamin Seran. -AD/Balitopik.com

Balitopik.com – Pria lanjut usia asal Malang, Jawa Timur, Tonny Nugroho (69) buka suara terkait kasus yang dituduhkan kepada dirinya yakni foto payudara di Bandara Ngurah Rai akhir tahun 2024 lalu.

Saat ditemui di Denpasar, Kamis malam (5/6/2925), ia mengaku foto itu hanya dilakukan secara spontan dan tidak ada niat fokus ke payudara milik korban. Foto itu diambil dalam pesawat saat hendak turun dan kebetulan korban memang ada di bagian depan terdakwa.

“Foto itu saya ambil secara spontan dengan tujuan untuk memberikan informasi atau kabar kepada teman-teman yang ada di komunitas, di kelompoknya bahwa saya telah mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali. Saya juga sempat foto pramugari. Semuanya spontan,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa sampai ada 13 kali foto di obyek yang sama, menurut Tony, dirinya memang mengidap penyakit Parkinson dengan Tremor yang tinggi dan juga penyakit demensia. Saat hendak turun dari pesawat itu, semua sudah berdiri, tangannya yang memegang kamera handphone yang sedang on tidak bisa terkontrol dengan baik.

Sehingga banyak sekali foto yang terekam kamera di luar kontrol. “Saya ini mengidap Parkinson Tremor. Ada bukti medisnya. Saya ini setiap hari menelan obat atas saran dokter. Saya juga mengidap demensia,” jelasnya.

Tony mengisahkan, korban berinisial NC marah-marah, mengamuk sejak turun dari pesawat, saat di runway mau masuk bus menuju terminal kedatangan. Bahkan suaminya bernama Larry Lion Lie ikut menyita handphone dan memeriksa seluruh isi rekamannya.

“Karena saya takut maka saya berinisiatif meminta perlindungan ke Polresta Bandara. Namun korban dan suaminya datang mengamuk di Polres Bandara, dengan suara tinggi, marah-marah dan bentak-bentak. Polisinya sampai bingung, saya ditahan hingga tengah malam baru dibolehkan pulang,” kata dia pula.

Sejak itulah handphone Tony ditahan di polisi sampai sekarang. Tony sempat minta maaf berkali-kali, dan mempersilahkan korban sendiri yang menghapus foto-foto tersebut. Namun semua itu tidak dilayani dan ada kesan jika kasus ini harus masuk ke ranah hukum.

Penasehat hukum Tony Nugroho, Yulius Benyamin Seran menjelaskan, proses hukum terhadap kliennya terkesan berlangsung begitu cepat. Bahkan pemanggilan pemeriksaan yang pertama sudah langsung pro justicia artinya sudah naik penyidikan, dan pemeriksaan yang kedua sudah sebagai tersangka waktu itu.

Proses hukum berlangsung begitu cepat sehingga ditetapkan hingga dinyatakan P21. Saat ini kliennya divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025) lalu.

“Kami selaku Penasehat hukum tetap menghormati putusan pengadilan di PN Denpasar. Klien kami divonis 3 bulan penjara namun kami sudah bulat untuk mencari keadilan di tingkat banding. Memori banding sudah kami siapkan,” terang Benyamin.

Lalu apa saja yang akan diajukan ke tingkat banding. Menurut Benyamin Seran, dalam banding nanti pihaknya bersama timnya akan melampirkan beberapa bukti lain berupa permintaan uang Rp 1 miliar melalui Penasehat hukum korban NC.

“Kami akan melampirkan bukti berupa print out screenshot percakapan antara klien kami Tony Nugroho dengan Penasehat hukum berinisial E. Ada juga rekaman suara soal permintaan uang, ada juga bukti rekaman video percakapan tentang permintaan uang Rp 1 miliar. Belum lagi ada pengakuan korban yang pernah dipanggil ke Surabaya oleh kuasa hukum korban NC untuk berbicara soal uang Rp 1 miliar dengan rincian kemana saja akan dibayar, dan kalau pelaku bisa menyiapkan uang maka akan berdamai,” urainya.

Terkait dengan permintaan uang Rp 1 miliar, juga menjadi fakta di persidangan tingkat pertama karena sudah diakui oleh suami korban Larry Lion Lie saat diperiksa sebagai saksi. Namun ia tetap bersikeras bahwa uang tersebut tidak bisa mengembalikan trauma isterinya. “Lalu kenapa harus minta uang. Bukankah harga diri korban tidak bisa dinilai dengan uang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana pasal tsb khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik hingga divonis 3 bulan penjara. Ini adalah UU baru yang bisa menjerat siapa saja yang mengambil gambar tanpa izin sementara orang berada di ruang publik.

Dalam keterangan saksi ahli setelah memperlihatkan foto-foto korban, dijelaskan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan seksual elektronik. Sebab tuduhan foto payudara, tetapi tidak ada tampak payudara yang kelihatan dalam gambar. “Yang ada adalah korban dalam keadaan pakaian lengkap, tidak kelihatan payudaranya, karena tertutup pakaian, dan ada di ruang publik,” ungkap dia.

Ia juga membawa bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasal yang sama. Pertama, kasus di Bangli, Bali, dimana pelaku mengambil gambar melalui lubang terhadap korban yang sedang mandi telanjang. Kedua, kasus yang sama juga terjadi di Cimahi dimana seorang ayah tiri mengambil gambar terhadap anak tirinya yang sedang tidur nyenyak sampai memperlihatkan aurat.

“Disini jelas, unsur kekerasan seksual elektronik terjadi, yakni ada di ruang tertutup, foto orang sedang mandi telanjang, foto anak tiri sedang tidur nyenyak dengan pakaian yang tersingkap sampai memperlihatkan aurat. Sementara NC ada di ruang publik, berpakaian seperti biasa, tidak memperlihatkan payudara dan seterusnya. Tetapi tetap divonis 3 bulan penjara,” tandasnya.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini maka dirinya banding ke pengadilan tinggi dengan membeberkan bukti pendukung dan pertimbangan kemanusiaan dimana kliennya dalam keadaan sakit Parkinson Tremor, dan terlebih lagi Laporan Polisi yg dijadikan dasar awal dimulainya proses peradilan ini ternyata bermotif ekonomi. (AD)

Tags: Tonny NugrohoYulius Benyamin Seran
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur
  • Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang
  • Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?