• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

BNN RI Ingatkan Bahaya Jika Mahasiswa Pengguna Narkoba Dikucilkan dari Kampus

1 tahun ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

1 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

1 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

2 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

2 hari ago
Kepolisian Polda Bali dan Imigrasi Bali saat menggelar konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Imigrasi dan Polisi Tangkap 13 WNA Diduga Jaringan Prostitusi Internasional

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BNN RI Ingatkan Bahaya Jika Mahasiswa Pengguna Narkoba Dikucilkan dari Kampus

Reporter balitopik.com
16 Juli 2025 - 8:09 am
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom meminta kampus tidak mengucilkan mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba. Hal ini disampaikan saat memberi kuliah umum kepada lebih dari 1000 mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7/2025).

“Jangan sampai kampus mengucilkan mahasiswa yang terlibat Narkoba. Kalau mereka dikucilkan, kemana mereka harus berlari. Begitu lingkungan kampus mengucilkan mereka, maka mereka akan bergabung dengan pengedar, dengan bandar, dengan jaringan kejahatan Narkoba lainnya,” kata Marthinus.

Menurut Marthinus, kampus atau universitas dan para dosen jangan sampai meninggalkan dan mengucilkan mahasiswa yang terlibat Narkoba dan apalagi mahasiswa yang bersangkutan hanya menjadi korban dari lingkungan dan faktor sosial lainnya. Kampus harus lebih proaktif sebagai lembaga akademik yang menjamin moral anak bangsa secara berkualitas.

Jenderal Hukom juga menyebut, selama ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum pelanggaran Narkoba. Rezim hukum di Indonesia terhadap para pengguna adalah rehabilitasi dan bukannya dibawa ke hukum dan di penjara. Seharusnya, para pengguna tidak boleh dihukum.

Sebab mereka adalah korban dari Narkoba itu sendiri. Saat ini hukuman hanya diberikan melalui assessment yang dilakukan oleh BNN dari pusat hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dalam assessment tersebut sudah memiliki standar mana yang disebut pengedar dan mana yang disebut pengguna sebagai korban.

Misalnya batas maksimal seorang saat tertangkap tangan adalah adalah 1 gram. Bila lebih dari 1 gram maka dia dikelompokkan sebagai pengedar.

“Semua pengguna saya larang untuk ditangkap dan diadili. Karena UU mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi. Kita memiliki 1496 IPWL institusi penerima wajib lapor. Silahkan bagi siapa saja yang mengetahui, warga atau keluarga atau orang-orang yang dicintainya sebagai pengguna silahkan lapor.”

“Dan tidak diproses hukum. Tolong dicatat ini baik baik, tidak diproses hukum. Kalau ada penegak hukum yang coba-coba bermain, maka dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri. Lapor, wajib diterima, langsung direhabilitasi tanpa proses hukum. Pengguna itu adalah korban,” ujarnya.

Marthinus memaparkan, saat ini pengguna Narkoba di Indonesia sangat tinggi. Ada 3,33 juta pengguna narkoba di Indonesia dan angka ini terus naik. Dari jumlah ini sebanyak 1,4 juta orang Indonesia adalah pengguna ganja.  Dari total jumlah pengguna Narkoba tersebut, ada 312 ribu orang adalah usia anak dan remaja. Wacana untuk melegalkan ganja juga masih menjadi pro dan kontra.

Sebab, jumlah pengguna ganja sebanyak 1,4 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit. Penelitian soal ganja sebagai produk kesehatan juga masih pro dan kontra. Saat ini harga ganja perkilo sebanyak sebanyak Rp 5 juta. Bila akhirnya dilegalkan maka harganya bisa lebih murah. Indonesia juga menjadi lahan subur dan cocok untuk tanaman ganja. Harga yang mahal itu karena ganja masuk dalam black market atau pasar gelap karena dikejar-kejar petugas.

“Bila penelitian oleh para ahli kesehatan bahwa jangan dilegalkan maka harga ganja akan seperti harga satu ikat sayur kangkung di pasar tradisional, murah meriah,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan dan menjelaskan tiga moral standing yang harus dipegang teguh oleh kaum intelektual, para penegak hukum dan seterusnya.

Tiga moral standing tersebut yakni pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban. Semua elemen di Indonesia ini harus satu hati melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman peradaban. Jika peradaban hancur maka hancurlah sebuah negara. Bahkan di beberapa negara di dunia melihat kejahatan Narkoba sama seperti kejahatan terorisme.

Kedua, bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka. Tindakan represif tersebut bukan hanya ditujukan bagi para penegak hukum tetapi kepada semua pihak, pengambil kebijakan, lingkungan sosial, yang dengan caranya masing-masing ikut berperang melawan kejahatan Narkoba.

Ketiga, bersikap humanis terhadap penyalahgunaan narkoba dan merehabilitasi mereka. Pengguna itu bukan pengedar. Mereka itu korban. Jadi harus bertindak humanis dan berperilaku manusiawi. (*)

Tags: BNN RIKepala BNN RIKomjen Pol. Marthinus HukomNarkotika
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir
  • Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh
  • Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?