Balitopik.com, DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan di website pada tanggal 16 Oktober 2025 menyatakan “Ditolak I, II dan III” atas upaya hukum kasasi yang ditempuh PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak. Kasus ini dimenangkan penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan kuasa hukum Siti Sapurah, SH (Ipung) yang juga sekaligus ahli waris.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 710 meter persegi yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15c milik almarhum Daeng Abdul Kadir-mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis, Desa Serangan yang merupakan kakek dari Ipung.
Lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan karena diklaim oleh PT BTID dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 seluas 647 meter persegi. Selain itu, lahan tersebut juga sempat diklaim oleh Pemerintah Kota Denpasar dan Desa Adat Serangan.
Namun setelah melalui proses hukum kurang lebih dua tahun, Ipung kembali dinyatakan menang dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan.
“Permohonan kasasi mereka ditolak, artinya saya menang. Tinggal menunggu Salinan putusan dari MA ke PN Denpasar. Nanti setelah dari sana baru akan saya lakukan aanmaning untuk permohonan eksekusi lahan,” ujar Ipung kepada Bali Topik, Senin (20/10/2025). (*)