• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Hotel Sing Ken Ken Seminyak Pailit, Investor Australia Tuntut Hak Sewa 

8 bulan ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Badung. -IST

Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur

4 jam ago
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

10 jam ago
Tim penasihat hukum.dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua. -IST

Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan

12 jam ago
Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali saat merayakan juara. -IST

Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

Hadiri Atma Wedana Massal di Bualu, Koster: Desa Adat Harus Semakin Kuat

2 hari ago
Primus Klau saat mendampingi nenek Anastasia Lotu meninjau tanah yang bersengketa. -IST

Konflik Tanah dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Janda Lansia Dapat Pendampingan Hukum Prodeo

2 hari ago
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya. -IST

Badung Siapkan e-Kinerja ASN, Penilaian Pegawai Bakal Lebih Transparan

2 hari ago
Kuasa hukum janda lansia Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. -IST

Kuasa Hukum Janda Lansia Soroti Legalitas Sertifikat yang Dipegang Wakil Ketua DPRD Belu

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hotel Sing Ken Ken Seminyak Pailit, Investor Australia Tuntut Hak Sewa 

Reporter balitopik.com
4 Desember 2025 - 8:00 am
Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Kisruh kepailitan Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali semakin rumit dan panjang.

Sebelumnya ramai diberitakan terkait adanya dugaan “rekayasa dalam proses kepailitan” sampai dengan saat ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.

Pemilik Hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan pemegang saham dari PT. Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha Hotel Sing Ken Ken menerangkan hotel tersebut dibangun pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.

Kemudian di tahun 2009 ada seorang investor dari Australia atas nama David Yore membeli satu unit dengan durasi kontrak selama 30 tahun.

“Nah yang unit besar-besar itu saya rencananya saya tetap jual, ada 6 unit dan salah satunya investor Australia ini masuk,” kata Christina saat dihubungi media, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, pembangunan hotel menggunakan pinjaman dari Bank UOB.

“Awalnya kontraktor yang ambil uangnya dan saya kasih sertifikat saya sebagai jaminan,” kata dia pula.

Singkat cerita, PT. Rendamas Reality tersebut dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Menurut Jane Christina, pada saat dirinya dipailitkan nilai hutang pokoknya sebesar Rp 18 miliar, kemudian pada tahun 2023 diperhitungkan dengan bunga, denda dan lain lain menjadi Rp 28 miliar.

“Padahal nilai aset saya pada tahun 2018 itu adalah sebesar Rp 125 miliar rupiah,” ungkap Jane Christina.

Terkait gugatan dari David Yore, ia tidak menampik. Bahwa memang benar investor asal Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun sehingga masih ada sisa hak sewa selama 23 tahun.

“Saya konsekuen kalau sudah balik saya kasih dia (David Yore) tinggal disana selama 23 tahun,” kata dia.

Jane Christina juga menyesalkan tindakan kurator karena barang-barang mewah milik David Yore lenyap dari unit yang disewanya tersebut.

Menurutnya barang-barang milik investor Australia tersebut tidak masuk dalam boedel pailit.

“Sebagai kurator harusnya dia itu going konsen,” tegasnya pula.

Terpisah, David Yore investor asal Australia pemegang hak sewa apartemen 501 melalui Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran menekankan pada prinsipnya Hukum Perdata Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang hak sewa baik itu WNI maupun WNA dengan porsi hukum yang sama.

Atas dasar pertimbangan itulah pihaknya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi.

Benyamin Seran menambahkan, yang menjadi dasar gugatan adalah dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali jika telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang tersebut”.

“Artinya, siapapun nantinya pihak ketiga yang mendapatkan hak milik atas objek sewa menyewa harus diserahkan kepada penyewa terdahulu yakni klien kami,” ujar Yulius Benyamin Seran atau yang akrab disapa Bang Ben ini.

Bang Ben menjelaskan, jual beli baik itu melalui proses lelang atau pun di bawah tangan, tidak menghapus sewa-menyewa yang sudah ada jauh sebelum objek sewa tersebut menjadi harta pailit.

“Kami, tidak ingin masuk ke dalam persoalan kepailitan itu, yang kami minta dalam gugatan kami hanyalah soal hak sewa klien kami,” tegasnya.

Sementara Juru Bicara PN Denpasar I Wayan Suarta, selaku Hakim Mediator kasus ini menerangkan, tahapan kasus gugatan hak sewa David Yore dilakukan secara tertutup. Saat ini tahapannya adalah mediasi.

“Mediasi sifatnya tertutup. Yang jelas saat ini acara tahapan persidangan adalah mediasi,” kata Wayan Suarta saat dikonfirmasi. (*)

Tags: David YoreHotel Sing Ken KenInvestor AustraliaPailitYulius Benyamin Seran
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur
  • Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang
  • Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?