Balitopik.com, DENPASAR- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa, (9/12/2025), malam. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mengajukan 2 (dua) orang saksi, namun karena adanya aturan dari Mahkamah Agung untuk setiap Pengadilan Negeri sidang sudah harus selesai pukul 21.00, sehingga dalam persidangan tersebut hanya dapat memeriksa 1 (satu) saksi. Yaitu Saksi korban Peter Ho Kwan Chan seorang Warga Negara Hong Kong, yang di depan persidangan mengaku memiliki 4 paspor negara yang berbeda.
Awal persidangan ketika ditanyakan oleh Penuntut Umum, Saksi menerangkan mengenal Terdakwa pada bulan September 2022. Saat itu Saksi bertemu pertama kalinya dengan Terdakwa di Bandara Ngurah Rai.
Adapun alasan Saksi datang ke Bali adalah karena saksi mempunyai proyek yakni membangun VIP Lounge di 3 bandara yakni di Balikpapan, Semarang dan Bali. Selanjutnya Terdakwa menerangkan kepada saksi memiliki pengalaman untuk menyelesaikan proyek di Bandara, sehingga saat itu Saksi sepakat bekerjasama dengan Terdakwa untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kemudian Saksi menerangkan dari bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, Saksi mengirimkan uang sekitar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) kepada 3 rekening yakni rekening terdakwa, rekening istri terdakwa dan rekening CV Anugerah Dewata yang dimiliki oleh Terdakwa untuk membayar operasional Pembangunan proyek tersebut.
Lebih lanjut, Saksi menerangkan awalnya ingin membuat PT. PMA, namun karena dipengaruhi oleh Terdakwa, akhirnya Saksi sepakat dengan Terdakwa membuat PT yang bernama PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT. UKI). Adapun tujuan dibentuknya PT. UKI adalah untuk menerima pembayaran pengerjaan proyek dari klien saksi.
Sebelum PT. UKI berdiri, saksi menerangkan dirinya ada membuat perjanjian dengan Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2022 dan juga surat kuasa dari Terdakwa kepada saksi tanggal 15 Januari 2023 yang pada intinya Terdakwa memberikan Saksi hak untuk mengelola rekening PT. UKI.
Selanjutnya atas hal tersebut pada tanggal 16 Januari 2023 bertempat di kantor Bank Panin Cabang Gatsu Timur Denpasar, Terdakwa menyerahkan token milik PT. UKI kepada saksi dan sejak saat itu Saksi mengelola rekening milik PT. UKI yang ada di Bank Panin Cabang Gatsu Timur Denpasar.
Sekitar bulan Mei 2023 Saksi tidak lagi dapat mengelola rekening milik PT. UKI, namun saat itu saksi tidak tahu sebabnya. Selanjutnya pada bulan agustus 2023, Saksi mendapatkan informasi token yang saksi pegang sudah diblokir, karena Bank Panin telah menerbitkan token baru untuk PT. UKI.
Adapun informasi yang Saksi dapat Bank Panin mengeluarkan token baru untuk PT. UKI tersebut adalah karena adanya surat keterangan hilang dari Kepolisian yang dibuat oleh Terdakwa.
Mengetahui hal tersebut, saksi menghubungi pengacara dan oleh pengacara saksi saat itu, saksi diminta membuat laporkan kepolisian karena Terdakwa tahu Token PT. UKI ada pada saksi dan tidak hilang, namun terdakwa menyatakan token PT. UKI itu hilang.
Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sekitar 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin karena uang tersebut merupakan hak saksi.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Gendo sapaan akrab dari I Wayan Suardana,S.H., M.H. selaku penasehat hukum Terdakwa mempertanyakan apakah sebelum membentuk PT. UKI, saksi tidak pernah mendirikan PT. di Indonesia?. Mendapat pertanyaan seperti itu Saksi menyatakan memang tidak pernah membuat PT di Indonesia.
Kemudian Gendo menyatakan berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan, pada bulan September 2022 saksi telah mendirikan PT. PMA yang bernama PT. Unipro Engineering Indonesia. Mengetahui hal tersebut saksi berkelit, memang benar sempat mendirikan PT. Unipro Engineering Indonesia namun semuanya diurus oleh agen. Atas hal tersebut Gendo menyebutkan saksi telah berbohong.
“Saksi bohong karena faktanya sebelum PT. UKI berdiri, saksi telah memiliki PT. PMA di Indonesia yang bernama PT. Unipro Engineering Indonesia” ucap Gendo.
Kemudian Gendo menanyakan siapa pemilik PT. UKI? Saksi menerangkan PT. UKI adalah milik Terdakwa, namun Saksi memiliki perjanjian dengan Terdakwa dan telah mendapatkan surat kuasa dari Terdakwa untuk mengelola rekening PT. UKI karena uang yang ada di PT. UKI adalah milik saksi. Mendengar hal tersebut Gendo menyatakan saksi telah melakukan praktik nominee.
“Ini jelas nominee dan melanggar hukum” terang Gendo.
Selanjutnya Gendo menanyakan berapa sebenarnya kerugian yang dialami Saksi, karena berdasarkan BAP di Polda Bali, Saksi menerangkan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) yakni uang yang dikirim kepada 3 rekening yakni rekening terdakwa, rekening istri terdakwa dan rekening CV Anugerah Dewata yang dimiliki oleh Terdakwa.
Selanjutnya dalam BAP yang lain, Saksi menerangkan telah mengeluarkan uang untuk proyek sebesar Rp. 11.000.000.000 (sebelah milyar rupiah) sebagai nilai kerugiannya. Selain itu korban mengaku kerugian yang dialaminya adalah 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin?
Atas pertanyaan tersebut, Saksi menerangkan kerugian yang dialami adalah 3,6 milyar sampai 3,8 milyar yakni uang yang ada di rekening milik PT. UKI di bank Panin.
Atas jawaban dari saksi tersebut, Gendo mempertanyakan apakah ada hubungan antara uang sebesar Rp. 8.400.000.000 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) yakni uang yang dikirim kepada 3 rekening dengan sisa uang yang berada di rekening bank panin milik PT. UKI?
Saksi dengan tegas menjawab bahwa uang yang dikirimkan kepada 3 rekening tersebut adalah berbeda dengan sisa uang yang berada di rekening bank panin milik PT. UKI.
Selanjutnya ketika ditanyakan apakah saksi pernah mengirimkan uang ke rekening PT. UKI di Bank Panin? saksi dengan yakin menjawab tidak pernah.
“Saksi telah mengakui sendiri kalau uang yang dikirim kepada 3 rekening termasuk kepada rekening milik terdakwa adalah berbeda dengan uang yang ada di rekening bank panin milik PT. UKI, selain itu saksi juga telah mengakui tidak pernah mengirimkan uang ke rekening milik PT. UKI di Bank Panin, dengan begitu seharusnya korban tidak bisa mengklaim uang yang ada di rekening milik PT. UKI di Bank Panin sebagai kerugian saksi,” tegas Gendo.
Terakhir I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. selaku tim penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi pernah mendapatkan pemberitahuan mengenai pencabutan kuasa dari terdakwa?
Saksi menjawab tidak pernah. Kemudian Adi menunjukkan adanya bukti chat dan surat tertulis mengenai pencabutan kuasa dan permintaan pengembalian token milik PT. UKI. Atas hal tersebut saksi berkilah memang menerima chat tersebut namun tidak membacanya, sedangkan mengenai surat saksi tidak pernah menerima surat dimaksud.
Atas hal tersebut Adi menduga saksi kembali bohong. “Dalam chat pencabutan kuasa tersebut saksi langsung menjawab artinya saksi bohong tidak membaca chat pencabutan kuasa dari Terdakwa,” tandas adi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. Ditemui sehabis sidang Gendo menerangkan kliennya senyatanya telah dikriminalisasi, selanjutnya dirinya berharap Kliennya mendapatkan keadilan.
“Semoga klien Kami mendapatkan keadilan” tutup Gendo. (*)

















