• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com

Kasus Pemalsuan Surat Direktur PT UKI Berlanjut, Customer Service Bank Panin Cabut Keterangan di BAP

9 bulan ago
Data kunjungan wisatawan ke Bali periode 2025-2026. -IST

Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua DPRD bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian

5 jam ago
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok. -IST

Putusan PTUN Kelingking Disorot DPRD Bali, Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

17 jam ago
Kondisi pohon mangrove yang mati karena paparan minyak di Pedungan. -IST

Usai Minta Maaf, Pertamina Diminta Pulihkan Mangrove Pedungan

19 jam ago
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut

23 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Pemalsuan Surat Direktur PT UKI Berlanjut, Customer Service Bank Panin Cabut Keterangan di BAP

Reporter balitopik.com
17 Desember 2025 - 11:07 am
Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com

Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa, (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service di Bank Panin Imam Bonjol Denpasar. Saksi mengenal Terdakwa karena pada tahun 2022 saksi bekerja di Bank Panin KCP Gatsu Timur, Terdakwa adalah nasabah saksi.

Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. UKI. Karena melihat di Akta Pendirian PT UKI.

Selanjuntya ketika Penuntut Umum menanyakan saksi mengenai peristiwa penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023, saksi menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa penyerahan token tersebut, karena dirinya sedang cuti hamil selama 3 bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Atas keterangan tersebut, Penuntut Umum bertanya kepada saksi: “apakah di tanggal 16 Januari saksi masih cuti?”. “iya masih cuti,” Jawab saksi.

Lebih lanjut atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta kembali menerangkan kepada saksi, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi sudah tanda tangan dan paraf, saksi menerangkan bahwa saksi melakukan penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023.

“Kembali saya pertegas, terhadap keterangan di BAP, yang benar apakah saksi ikut di penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023. Atau saksi hanya ikut di tanggal 23 Agustus 2023?.” “Saya hanya ikut di penyerahan token di tanggal 23 Agustus 2023,” tegas saksi.

Selanjutnya, Adi Mantara, menerangkan di BAP ikut dalam serah terima token pertama, dengan nomor token maker 43-2254328-3, dan token releaser 43-2254329-0 di tanggal 16 Januari 2023.

Lalu di tanggal 23 Agustus 2023, saksi juga ikut penyerahan token kedua, token maker dengan nomor 43-4566373-9 dan token releaser dengan nomor 43-4566374-6. Apakah benar saksi menyerahkan token pertama dan token kedua? “saya tidak ingat nomor token pertama dan kedua”, tegas saksi.

Atas pernyataan tersebut, Adi Mantara, kemudian menunjukkan bukti tanda terima token dan BAP Saksi di depan persidangan. “apakah benar token yang saksi serahkan sesuai dengan keterangan di BAP adalah token pertama?”

“Tidak, yang saya serahkan adalah token kedua, sesuai dengan nomor token yang ada pada bukti tanda terima token tanggal 23 Agustus 2023,” jawab saksi. (*)

Tags: GendoGendo Law officePN DenpasarPT UKIToken Bank
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism
  • Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar
  • Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?