Soal tulisan profil I Made Daging ini langsung dilansir dari website Kantor Wilayah PBN Provinsi Bali https://bali.atrbpn.go.id/.
Balitopik.com, BALI – I Made Daging, A.Ptnh., M.H., adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali sejak tanggal 20 Januari 2025. Beliau lahir di Medewi, Jembrana, Bali pada 18 Agustus 1969, dan telah mengabdi di lingkungan BPN selama lebih dari tiga dekade.
Memiliki latar belakang akademik di bidang perpetaaan dan hukum, I Made Daging dikenal sebagai sosok yang profesional, berdedikasi, serta berpengalaman dalam berbagai jabatan strategis di lingkungan BPN.
Dalam perjalanan kariernya, I Made Daging telah menempati berbagai posisi penting baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda (IV/c), ia memiliki pemahaman yang luas terhadap pengelolaan pertanahan serta dinamika birokrasi agraria di Indonesia.
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Umum:
- SD – Lulus tahun 1982
- SMP – Lulus tahun 1985
- SMA Negeri Negara, Jurusan A2 – Lulus tahun 1988
- Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Perpetaan – Lulus tahun 1997 (D.IV)
- Universitas Mahendradatta, Ilmu Hukum – Lulus tahun 2002 (S1)
- Universitas Udayana, Hukum – Lulus tahun 2007 (S2)
Pendidikan dan Pelatihan Struktural:
- Diklat Administrasi Umum (ADUM), LAN dan Depag – 2000
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
- Diklat Ajudikasi, BPN RI – 1998
Pendidikan dan Pelatihan Teknis:
- Tata Laksana Pengurusan Hak-hak Atas Tanah – 2001
- Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – 2013
- Diklat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tingkat II – 2018
- Diklat Kepala Kantor – 2020
- Transformasi Digital Tingkat II – 2021
- Diklat Dasar Tata Ruang dan Pertanahan Tingkat I – 2021
- Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi – 2022
Riwayat Jabatan
- Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar (19 Februari 2001)
- Kepala Subseksi Pendaftaran Hak – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (14 April 2008)
- Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (14 November 2013)
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar – (22 Maret 2017)
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung – (12 Maret 2019)
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung – Perpanjangan (27 Oktober 2020)
- Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pusat (27 Januari 2022)
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – (29 Mei 2023)
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali – (20 Januari 2025 ).
Berdasarkan profil tersebut, artinya I Made Daging baru menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali kurang lebih baru 11 baru sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Sebagaimana diketahu, I Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025. Daging ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.
Polda Bali menjadikannya tersangka atas dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 2009 Tentang Kearsipan.
“Sejak tanggal 10 Desember sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berproses,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (13/1/2026). (*)
















