• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

2 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

6 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

6 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

7 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

10 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

10 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

10 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

11 jam ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 9, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

Reporter balitopik.com
16 Januari 2026 - 5:24 am
0 0
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Kamis (15/12026)

Terdakwa menghadirkan saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. para saksi adalah kuasa hukum dari Terdakwa setelah Token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan dan token tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa, saat penyerahan token milik PT UKI yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur PT UKI dan token tersebut diserahkan oleh Peter Ho Kwan Chan dan diambil oleh Oknum TNI tersebut, Terdakwa berada di bawah intimidasi psikis.

Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada saksi: “bagaimana bentuk intimidasi-intimidasi yang saksi ketahui?”

Para saksi menerangkan, saat para saksi menjadi kuasa hukum Terdakwa, bentuk intimidasi yang Para Saksi ketahui adalah, Rumah Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Oknum Anggota TNI, setelah itu rumah Terdakwa yang di Jalan Sedap Malam Denpasar juga didatangi oleh Oknum TNI tersebut.

Selama intimidasi tersebut, Terdakwa tidak tenang, bahkan sampai berpindah-pindah hotel sebagai tempat tinggal sementara karena Terdakwa terus dicari oleh Oknum TNI tersebut. Bahkan Akta PT UKI juga diambil oleh oknum TNI tersebut.

“Bahkan kami sebagai kuasa hukum Terdakwa juga mengalami intimidasi,” tegas saksi.

Gendo kembali bertanya kepada saksi: apakah pada saat pembuatan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI yang melakukan intimidasi, yang saudara saksikan di Denpom, apakah 2 oknum TNI juga mengakui turut mengintimidasi Terdakwa untuk memaksa Terdakwa menyerahkan token di bank panin?

Para Saksi menerangkan bahwa pada saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi. Bukan hanya melakukan Intimidasi di Bank Panin. Oknum TNI juga melakukan Intimidasi sebelum di Bank Panin, saat pertemuan antara 2 oknum TNI dan Terdakwa di Hotel yang berada di Kawasan Seminyak Bali, Terdakwa dipaksa menyerahkan stampel, Buku Cek, Komputer milik PT UKI dan uang sebesar Rp. 16.900.000.

Dua oknum TNI juga mengakui bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan token di Bank Panin, Terdakwa terpaksa mengajak anaknya yang saat itu dalam keadaan sakit karena diminta buru-buru oleh 2 oknum TNI tersebut.

“Saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi,” tegas para saksi.

Di depan Persidangan Gendo, dkk juga menunjukkan bukti surat pernyataan yang ditandatangani 2 oknum TNI lengkap dengan dokumentasi foto penandatanganan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI tersebut.

Dalam surat tersebut, 2 oknum TNI mengakui bahwa sebelum terjadinya peristiwa penyerahan alat dan dokumen di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Panin Gatot Subroto Timur Denpasar Bali pada tanggal 16 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang sama 2 oknum TNI ini juga menemui saudara Piet Arja Saputra di Kawasan Hotel Indigo Seminyak Kuta Bali, untuk mengintimidasi Terdakwa agar menyerahkan stampel dan buku cek milik PT UKI kepada mereka. Perbuatan 2 oknum TNI tersebut dilakukan atas perintah saudari Fiqih Aprillia dan Peter Ho Kwan Chan.

“Apakah benar isi surat pernyataan ini yang ditandatangani di Denpom?”. Tanya Gendo sembari menunjukkan bukti di depan persidangan. “Iya benar,” tegas para Saksi. (*)

Tags: AparatGendoGendo Law officePN DenpasarPT UKI
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?