Balitopik.com, BALI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging, menanggapi status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 11 Desember 2025 lalu.
Dalam konferensi pers hari ini Minggu (18/1/2026) Made Daging mengatakan hingga saat ini ia masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali. Dia bilang terus menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor
“Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata daging didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS).
Daging juga mengakui berusaha untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu dengan statusnya sebagai tersangka tersebut.
Kuasa Hukum Pelapor Kasih Paham Atas Tudingan Kriminalisasi Kepala BPN Bali Made Daging
Kepala Kanwil BPN Bali yang baru dilantik pada 20 Januari 2025 itu mengaku masih banyak yang perlu diurus. Sehingga ia berusaha untuk tidak terganggu.
“Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat salah juga,” tandasnya. (*)

















