Balitopik.com, BALI – Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto ikut membela Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada awal Desemeber 2025 lalu. Bambang ada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Aktivis hukum itu dengan tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Made Daging. Bambang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Made Daging murni karena penegakan aturan atau ada kepentingan lainnya yang memaksa aparat penegak hukum untuk menetapkan Made Daging sebagai tersangka.
“Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Kita tidak ingin karena kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, ini ada mafianya atau tidak? Padahal mafianya kan yang sering harus diperhatikan,” katanya didampingi Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office, Made Ariel Suardana dan tim pengacara lainnya.
Bambang menjelaskan, jika mencermati perjalanan kasus pertanahan tersebut sebenarnya akan timbul kecurigaan terhadap dugaan upaya kriminalisasi. Sebab kasus tersebut sudah selesai berproses di bidang perdata dan PTUN. Bahkan pernah dilakukan proses pidana, namun kemudian dihentikan (SP3).
“Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam kasus-kasus pertanahan harus dikaitkan dengan isu investasi karena tanah itu adalah aset.
Hal itu penting mengingat, beberapa tahun terakhir ini, ada isu mafia pertanahan. Karena itu, dirinya tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi dimana hukum dipakai untuk menjerat orang lain salah satunya pejabat pertanahan.
Bambang juga mengaku heran, Satuan Tugas Mafia Tanah mestinya diisi oleh aparat penegak hukum, BPN juga akademisi harusnya memiliki satu jalan yang sama, bukan saling berhadapan.
“Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu,” kata dia.
Selain alasan tersebut di atas, Bambang Wijayanto ingin memastikan proses persidangan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging tersebut berjalan tanpa ada intervensi pihak lain. Dia pun percaya Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dapat memutuskan secara adil.
“Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini? Jadi itu sebabnya kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh Hakim yang sangat tegas sekali. Dan mencoba memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya meyakini Hakim akan membaca benar,” ungkapnya.
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging berlangsung di PN Denpasar. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa.
Pada persidangan kali ini, pihak Polda Bali hadir setelah sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan.
Pengacara Made Daging, yakni Ariel Suardana pun meminta kepada Majelis Hakim agar pihak tergugat Polda Bali menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka pada sidang sebelumnya.
Pihak Polda Bali pun menyatakan alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan pertama karena masih menunggu perintah dari atasan di Polda Bali. Mereka beralasan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan materi tidak pas karena itu memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan. (*)

















