BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan wisata sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) dalam upaya memperkuat pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Lima kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat transformasi menuju pembangunan hijau yang berorientasi pada pelestarian lingkungan sekaligus mendukung sektor pariwisata.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi pada Rabu (5/8/2026), yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute (WRI).
Dalam arahannya, Koster menjelaskan konsep kawasan rendah emisi akan dibangun melalui lima pilar utama, yakni Green Energy, Green Mobility, Green Ecosystem, Green Tourism, dan Green Community.
Program Green Energy akan diwujudkan melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di hotel, restoran, vila, perkantoran, hingga rumah tinggal.
Sementara Green Mobility difokuskan pada percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sedangkan Green Ecosystem diarahkan pada peningkatan tutupan lahan dan pelestarian hutan.
Di sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui program Green Tourism, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis kearifan lokal melalui Green Community.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS. Tahun ini semua itu harus kita percepat lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas,” ujar Koster.
Menurutnya, Bali tidak cukup hanya mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata, tetapi juga harus membangun sistem yang mampu menjamin keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di masa depan.
Koster juga menekankan pentingnya kemandirian energi bagi Bali. Ia mengingatkan bahwa pasokan listrik Bali masih bergantung pada jaringan kabel bawah laut yang sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan.
“Karena itu Bali harus mulai mandiri energi. Kabel bawah laut bisa saja mengalami gangguan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya. Saya mengajak seluruh masyarakat beralih menggunakan PLTS,” katanya.
Ia menilai PLTS menjadi salah satu sumber energi yang ramah lingkungan, menghasilkan udara lebih bersih, sekaligus mampu menekan biaya energi dalam jangka panjang.
“Udara bersih sangat penting karena setiap hari kita menghirup udara. Kalau udara tercemar, tentu akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Koster mengungkapkan dirinya telah memasang PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, sebagai contoh penerapan energi bersih.
Selain energi terbarukan, ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan listrik di Bali. Saat ini beban listrik diperkirakan telah mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW) dengan kapasitas sistem sekitar 1.400 MW.
Menurut proyeksi pemerintah, kebutuhan listrik Bali pada 2027 akan meningkat hingga melampaui 1.400 MW.
“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, mulai 2027 berpotensi terjadi pemadaman bergilir. Kawasan pariwisata seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami kondisi seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon dan polusi udara.
Mengakhiri arahannya, Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, kelompok ahli, dan perangkat daerah terkait segera menyusun peta pengembangan kawasan rendah emisi.
Ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun dibatasi di kawasan tersebut, termasuk mendorong penggunaan PLTS atap pada hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah dengan dukungan perangkat perizinan.
“BRIDA harus segera merumuskan kawasan Low Emission Zone ini secara detail, termasuk pengaturan pemanfaatan ruang dan percepatan penggunaan PLTS atap di kawasan-kawasan tersebut,” tegas Koster. (*)









