BALITOPIK.COM, BALI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali beroperasi dengan menerima semua jenis sampah dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, usai berdialog dengan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung dalam aksi damai di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di Renon, Kamis (16/4/2026) siang.
“Pak Gubernur (Wayan Koster) tadi langsung menghubungi Pak Menteri Lingkungan Hidup sehingga ada hasil bahwa per hari ini disepakati tadi kita diberikan kesempatan untuk membuang sampah dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.
TPA Suwung akan kembali menerima sampah organik, baik basah maupun kering, yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, pihak swakelola akan diundang kembali untuk membahas solusi lanjutan secara bersama.
“Nanti kita akan dilibatkan setelah tanggal 31 Juli untuk solusi selanjutnya. Yang jelas kami berterima kasih akhirnya untuk sementara ada solusi, win-win solution,” tandasnya.
Diketahui, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali menggelar aksi damai untuk menuntut agar TPA Suwung tetap beroperasi hingga fasilitas pengolahan sampah pengganti tersedia.
Aksi tersebut melibatkan sekitar 400 truk berisi sampah milik para pengelola swakelola yang selama ini berperan mengangkut sampah dari rumah warga untuk kemudian dibawa ke TPA Suwung.
Dalam aksi ini Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, mereka meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah. Selain itu, mereka juga mendukung revitalisasi TPA hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat beroperasi.
Kedua, massa memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik sampah di Bali.
Ketiga, mereka menegaskan akan melakukan mogok massal dalam pengangkutan sampah apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. (*)








