Balitopik.com, BADUNG – Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang wanita pria (waria) inisial AI (44) yang terekam CCTV mencuri perhiasan emas di sebuah rumah Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.
Akibat pencurian itu, korban I Wayan Ardy mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. AI melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Sedang ditinggal Wayan Ardy untuk sembahyang.
Kapolsek Kuta Polresta Denpasar, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan laporan, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Legian No. 456, Br. Legian Kaja, Kelurahan Legian, dan mengambil sejumlah perhiasan emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya untuk melakukan pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Laksmi Trisnadewi Wieryawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jalan Dewi Sri, Kuta. Selanjutnya, pelaku yang berinisial AI berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, barang pribadi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy turut diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)
















