Balitopik.com – Dr. Togar Situmorang menegaskan laporan yang dilayangkan ke BK DPD RI terhadap Anggota DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik bukan soal kalimat “Lebian Munyi” melainkan karena komentar netizen di postingan instagram @niluhdjelantik yang menyudutkan dirinya.
Dia bilang akibat postingan tersebut memicu kegaduhan di media sosial dan menjadi viral, terutama setelah banyak komentar yang datang dari para pendukung Ni Luh Djelantik yang terlihat memberikan reaksi berlebihan terhadap dirinya sebagai pelapor.
Togar Kecewa, Hasil Verifikasi Faktual BK DPD RI terhadap Djelantik Belum Diterima
“Yang saya laporkan adalah masalah yang muncul dari postingan media sosial. Postingan tersebut diposting di akun Instagram Ni Luh Djelantik dan memicu reaksi yang semakin memperburuk situasi,” ujar Dr. Togar Situmorang, diterima Bali Topik, Sabtu (15/3/2025).
“Para pendukungnya yang begitu militan memberikan komentar-komentar yang tidak hanya menyudutkan saya, tetapi juga bernada hujatan dan ancaman, bahkan ada yang berbau rasis. Hal ini menambah kompleksitas masalah dan semakin membuat saya terpojokkan,” sambungnya.
Ni Luh Djelantik Jawab Somasi Togar, Daniar: Rakyat Bali Mesti Tau
Sementara terkait hasil verifikasi BK DPD RI terhadap Ni LUh Djelantik, Togar merasa kecewa karena sebagai pelapor harusnya ia sudah menerima hasil tersebut dari BK DPD RI sebelum di ramai di pemberitaan. Hasilnya menyebutkan proses verifikasi dihentikan karena hasilnya tidak mengarah pada temuan pelanggaran etik, dan hanya dijadikan catatan administratif.
Togar mempertanyakan integritas para anggota BK DPD RI yang terlibat dalam proses verifikasi terhadap Ni Luh Djelantik. Pasalnya, kata dia lagi, verifikasi dilakukan oleh 15 anggota BK DPD RI yang datang langsung ke Kantor DPD Bali, yang menurutnya menimbulkan keraguan tentang transparansi dan objektivitas dalam pemeriksaan tersebut.
Breaking News – Ini Hasil Sidang Etik BK DPD RI terhadap Ni Luh Djelantik
“Mestinya kami sebagai pelapor yang berhak mendapatkan hasil verifikasi faktual ini terlebih dahulu. Namun kenyataannya, hasil verifikasi faktual lebih dulu diterima oleh terlapor, Ni Luh Djelantik,” ungkapnya.
“Di mana-mana, pelapor harus menerima hasil verifikasi faktual secara tertulis. Surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua BK DPD RI atau anggota tim yang melakukan pemeriksaan. Tapi sampai sekarang, saya tidak menerima surat apapun,” tutupnya dengan nada tegas. (*)