BALITOPIK.COM, BALI – Pemerintah kembali membuka akses pembuangan sampah organik ke TPA Suwung, namun dengan jadwal terbatas. Pengiriman sampah organik kini hanya diperbolehkan pada hari tertentu.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa pengiriman sampah organik ke TPA Suwung hanya dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Jumat.
Kebijakan ini berlaku sementara hingga 31 Juli 2026, menyusul dinamika dan protes terkait pengelolaan sampah di Bali. Di sisi lain, masyarakat juga diminta mulai memilah sampah dari rumah sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah dari sumber hingga ke hilir.
“Disepakati Selasa dan Jumat,” kata Jaya Negara saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau TPST Kertalangu, Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, sampah organik yang dapat masuk ke TPA Suwung hanya berasal dari desa-desa yang belum memiliki fasilitas TPS3R. Sementara desa yang sudah memiliki TPS3R diwajibkan mengolah sampahnya secara mandiri di fasilitas tersebut.
“Setiap hari boleh untuk sampah anorganik dan residu. Selasa dan Jumat khusus untuk sampah organik,” jelasnya.
Jaya Negara menambahkan, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek sambil mengoptimalkan fungsi TPST dan TPS3R yang sudah ada, serta menunggu implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah di Denpasar setelah sebelumnya dilakukan pembatasan yang sempat menutup akses pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak awal April 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tekanan di lapangan, termasuk penumpukan sampah dan keterbatasan kapasitas tempat pengolahan, sehingga diperlukan pengaturan ulang agar sistem berjalan lebih tertib dan efektif. (*)









