• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

9 bulan ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

13 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

15 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

15 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

2 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

2 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

2 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

2 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

Reporter balitopik.com
23 November 2025 - 3:50 pm
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Balitopik.com, BULELENG – Perjalanan panjang sengketa tanah di Kaliasem memasuki fase penegasan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat sah berada pada I Nyoman Lemes.

Penetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, yang memperkuat amar Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah dua kali mediasi tanpa kesepakatan, proses kini memasuki tahap eksekusi sehingga pelaksanaannya menjadi penentu kepastian hukum.

Melalui pemberitaan ini, pihak penggugat berharap keputusan final ini sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana agar tidak ada alasan penundaan eksekusi.

Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilalui sesuai ketentuan. Ia kemudian menyampaikan inti hasil putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan,” ujar I Nyoman Lemes.

Ia memastikan bahwa tahapan lanjutan sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum agar eksekusi berjalan.

Kuasa hukum memperjelas langkah yang sedang ditempuh setelah putusan final tersebut. Sebelum menyampaikan kutipannya, ia menegaskan bahwa mandat klien dijalankan sesuai prosedur hukum dan etika profesi. Kuasa Hukum, Ni Nyoman Armini, S.H., kemudian memberikan penjelasan singkat.

“Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.

Perkara ini ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H., yang merupakan advokat pada PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants.

Mereka menegaskan bahwa putusan yang telah diperkuat Mahkamah Agung harus dihormati, dipahami, dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana agar tidak terjadi hambatan interpretatif di lapangan.

Dengan kasasi resmi ditolak melalui Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, dan amar Pengadilan Tinggi dinyatakan sah dan berlaku, proses hukum kini berada pada tahap pelaksanaan eksekusi tanpa ruang penundaan tambahan.

Narasi ini menegaskan bahwa warga menunggu kepastian hukum yang nyata dan dapat dijalankan. Pesan yang hendak disampaikan: putusan final harus dilaksanakan, dihormati, dan dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung serta pihak pelaksana agar hukum benar-benar bekerja bagi masyarakat. (*)

Tags: I Nyoman LemesNi Nyoman ArminiSengketa Tanah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen
  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?