• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

10 bulan ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

1 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

1 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

2 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

2 hari ago
Kepolisian Polda Bali dan Imigrasi Bali saat menggelar konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Imigrasi dan Polisi Tangkap 13 WNA Diduga Jaringan Prostitusi Internasional

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

Reporter balitopik.com
23 November 2025 - 3:50 pm
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Balitopik.com, BULELENG – Perjalanan panjang sengketa tanah di Kaliasem memasuki fase penegasan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat sah berada pada I Nyoman Lemes.

Penetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, yang memperkuat amar Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah dua kali mediasi tanpa kesepakatan, proses kini memasuki tahap eksekusi sehingga pelaksanaannya menjadi penentu kepastian hukum.

Melalui pemberitaan ini, pihak penggugat berharap keputusan final ini sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana agar tidak ada alasan penundaan eksekusi.

Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilalui sesuai ketentuan. Ia kemudian menyampaikan inti hasil putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan,” ujar I Nyoman Lemes.

Ia memastikan bahwa tahapan lanjutan sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum agar eksekusi berjalan.

Kuasa hukum memperjelas langkah yang sedang ditempuh setelah putusan final tersebut. Sebelum menyampaikan kutipannya, ia menegaskan bahwa mandat klien dijalankan sesuai prosedur hukum dan etika profesi. Kuasa Hukum, Ni Nyoman Armini, S.H., kemudian memberikan penjelasan singkat.

“Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.

Perkara ini ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H., yang merupakan advokat pada PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants.

Mereka menegaskan bahwa putusan yang telah diperkuat Mahkamah Agung harus dihormati, dipahami, dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana agar tidak terjadi hambatan interpretatif di lapangan.

Dengan kasasi resmi ditolak melalui Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, dan amar Pengadilan Tinggi dinyatakan sah dan berlaku, proses hukum kini berada pada tahap pelaksanaan eksekusi tanpa ruang penundaan tambahan.

Narasi ini menegaskan bahwa warga menunggu kepastian hukum yang nyata dan dapat dijalankan. Pesan yang hendak disampaikan: putusan final harus dilaksanakan, dihormati, dan dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung serta pihak pelaksana agar hukum benar-benar bekerja bagi masyarakat. (*)

Tags: I Nyoman LemesNi Nyoman ArminiSengketa Tanah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir
  • Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh
  • Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?