• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

5 bulan ago
Pansus DPRD Bali meninjau lahan pengganti mangrove di Karangasem yang belum memiliki kejelasan status hukum

Pansus TRAP Rekomendasikan Tutup BTID, Mangrove Sudah Dicaplok Lahan Pengganti Belum Jelas

5 jam ago
Rapat Paripurna DPRD Bali membahas Raperda pariwisata dan pajak daerah

Semua Fraksi DPRD Bali Kompak Dukung Raperda Pariwisata dan Pajak

9 jam ago
Kegiatan penguatan Desa Wisata Tangguh Bencana di Karangasem Bali

10 Tahun Perkuat Kesiapsiagaan, Desa Wisata Tangguh Bencana Lahir di Karangasem

9 jam ago
Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata, Perkuat Pengawasan WNA di Bali. -BALITOPIK.COM

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata, Perkuat Pengawasan WNA di Bali

15 jam ago
Penandatanganan kerja sama proyek PSEL Denpasar Raya oleh kepala daerah di Bali

Sabar yah Tons Semua Diusahakan, PSEL Denpasar Raya Dibangun Tahun Ini

22 jam ago
Audiensi Polda Bali dan DPRD Bali membahas tata ruang dan pengawasan perizinan

Polda-DPRD Bali Sepakat Awasi Perizinan, Tata Ruang dan Ancaman Nominee

24 jam ago
Penandatanganan kerja sama proyek PSEL Denpasar Raya oleh kepala daerah di Bali

Era Baru Solusi Sampah, Proyek PSEL Denpasar Raya Segera Groundbreaking

1 hari ago
Ketua DPW NasDem Bali I Nengah Senantara saat memberikan pernyataan terkait isu merger

Bantah Keras Isu Merger, NasDem Bali Sebut Tempo Tak Akurat

1 hari ago
BALI TOPIK
Rabu, April 15, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

Reporter balitopik.com
23 November 2025 - 3:50 pm
0 0
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, BULELENG – Perjalanan panjang sengketa tanah di Kaliasem memasuki fase penegasan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat sah berada pada I Nyoman Lemes.

Penetapan hukum ini tertuang dalam Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, yang memperkuat amar Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah dua kali mediasi tanpa kesepakatan, proses kini memasuki tahap eksekusi sehingga pelaksanaannya menjadi penentu kepastian hukum.

Melalui pemberitaan ini, pihak penggugat berharap keputusan final ini sampai kepada Mahkamah Agung dan aparat pelaksana agar tidak ada alasan penundaan eksekusi.

Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilalui sesuai ketentuan. Ia kemudian menyampaikan inti hasil putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil banding dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan ditolak dan putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum dijalankan sesuai perundang-undangan,” ujar I Nyoman Lemes.

Ia memastikan bahwa tahapan lanjutan sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum agar eksekusi berjalan.

Kuasa hukum memperjelas langkah yang sedang ditempuh setelah putusan final tersebut. Sebelum menyampaikan kutipannya, ia menegaskan bahwa mandat klien dijalankan sesuai prosedur hukum dan etika profesi. Kuasa Hukum, Ni Nyoman Armini, S.H., kemudian memberikan penjelasan singkat.

“Kami berpegang pada putusan pengadilan dan sudah mengajukan permohonan eksekusi serta berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.

Perkara ini ditangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H., yang merupakan advokat pada PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants.

Mereka menegaskan bahwa putusan yang telah diperkuat Mahkamah Agung harus dihormati, dipahami, dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana agar tidak terjadi hambatan interpretatif di lapangan.

Dengan kasasi resmi ditolak melalui Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024, dan amar Pengadilan Tinggi dinyatakan sah dan berlaku, proses hukum kini berada pada tahap pelaksanaan eksekusi tanpa ruang penundaan tambahan.

Narasi ini menegaskan bahwa warga menunggu kepastian hukum yang nyata dan dapat dijalankan. Pesan yang hendak disampaikan: putusan final harus dilaksanakan, dihormati, dan dipastikan sampai kepada Mahkamah Agung serta pihak pelaksana agar hukum benar-benar bekerja bagi masyarakat. (*)

Tags: I Nyoman LemesNi Nyoman ArminiSengketa Tanah
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pansus TRAP Rekomendasikan Tutup BTID, Mangrove Sudah Dicaplok Lahan Pengganti Belum Jelas
  • Semua Fraksi DPRD Bali Kompak Dukung Raperda Pariwisata dan Pajak
  • 10 Tahun Perkuat Kesiapsiagaan, Desa Wisata Tangguh Bencana Lahir di Karangasem
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?