BALITOPIK.COM, BALI – Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, menyebut pembuangan sampah organik ke TPA Suwung kini dilonggarkan menjadi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
Kebijakan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan aksi damai di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra di kawasan Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026) siang.
Dalam aksi itu, perwakilan massa ditemui langsung oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.
Wayan Suarta menjelaskan, dalam dialog tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan sampah di Bali setelah TPA Suwung sempat ditutup dari pengiriman sampah organik.
“Pak Gubernur (Wayan Koster) tadi langsung menghubungi Pak Menteri Lingkungan Hidup sehingga ada hasil bahwa per hari ini disepakati tadi kita diberikan kesempatan untuk membuang sampah dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai jalan tengah atas persoalan sampah yang sedang dihadapi. Frekuensi dua kali dalam seminggu, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 20.00 WITA, dianggap cukup untuk mengangkut sampah dari permukiman warga.
Pihak swakelola masih menunggu penjadwalan pasti terkait dua hari operasional tersebut, karena dalam dialog harinya belum ditentukan. Namun, mulai esok pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sudah dapat dilakukan.
“Harinya memang belum ditentukan, namun mulai esok kita sudah bisa membuang sampah organik ke TPA Suwung,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah 31 Juli 2026, pihaknya akan kembali diundang untuk bersama-sama memikirkan solusi lanjutan terkait pengelolaan sampah di Bali.









