Balitopik.com – Polemik driver online di Bali lambat laun menemukan jalan. Tinggal merevisi atau bahkan menghapus poin F di pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019. Namun harus menunggu kesaktian gubernur definitif Wayan Koster untuk menyulap atau menetapkan Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 menjadi Perda.
Ketua DPRD Bali, Dewa Jack mengatakan saat ini sedang dalam pembahasan perubahan status Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 menjadi Perda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda tapi menunggu gubernur definitif, nggak bisa (kalau Pj Gubernur),” ujar Dewa Jack di Gedung DPRD Bali, Senin (13/1/2025).
Dewa Jack menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap aplikator driver online nakal, sebab belum ada dasar hukum yang mendukung. Harus ada Perda sebagai dasar hukum penindakan.
“Kami sudah tegaskan bahwa Pergub 40 kami tingkatkan ke Peraturan Daerah sehingga mobil dan driver yang beroperasi di Bali bisa kami atur, itu satu.”
“Kedua akan ada sanksi di dalamnya, bagaimana kita menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan lainnya tapi tidak ada sanksi. Perda itu akan ada sanksi, selain perda tidak boleh mencantumkan sanksi,” sambungnya.
Dewa Jack mengaku sudah membicarakan rencana perubahan status Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 menjadi Perda dengan Wayan Koster. Dia bilang tunggu saja, tunggu Koster dilantik dulu.
“(Sempat ngobrol dengan gubernur terpilih soal Perda ini?) Sudah, sudah. (Penetapannya?) Kita nunggu gubernur definitif dulu,” tandasnya. (*)