Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pengurangan sampah plastik atau kemasan sekali pakai dan pengolahan sampah berbasis sumber. Terbaru Gubernur Koster menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari ini, Minggu (6/4/2025).
Bahwa Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu Gubernur Koster meminta semua pihak memiliki kesadaran kolektif memberantas sampah organik dan sampah plastik.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 tersebut, Koster meminta sekiranya 6 lembaga ini untuk mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri.
Diantaranya; 1) Kantor Lembaga Pemerintahan dan Swasta, 2) Desa/Kelurahan dan Desa Adat, 3) Pelaku Usaha: Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Kafe, 4) Lembaga Pendidikan: Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga Pelatihan, 5) Pasar dan 6) Tempat Ibadah.
“Pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal yang berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.
6 lembaga tersebut diminta membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan.
Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Menerapkan sistem reuse dan refill di area masing-masing Lembaga untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026 sudah harus dilaksanakan,” ingatnya. (*)