• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

1 tahun ago
Kolase: I Dewa Gede Darma Permana dan Cenuk Widiayastrisna Sayekti. -IST

KMHDI Dukung Gugatan Dosen di MK, Minta Negara Segera Jamin Kesejahteraan Seluruh Dosen

10 jam ago
Sanggar Seni Tugek Carangsari dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang saat tampil di PKB 2026. -IST

Mengapa Tradisi Tipat Bantal Diangkat di PKB 2026? Ini Kisah di Baliknya

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bazaar Pelayanan Publik 2026. -IST

Koster: Pelayanan Keimigrasian Jadi Kunci Menjaga Citra Pariwisata Bali

13 jam ago
Suasana Bazaar Pelayanan Publik 2026 yang digelar di Pasar Seni Kuta. -IST

Permudah Warga Urus Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Publik di Objek Wisata

14 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan

14 jam ago
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta saat menghadiri rapat bersama DPD RI. -IST

Giri Prasta Tegaskan Bali Fokus pada Investasi Berkualitas, Ekonomi Hijau, dan Infrastruktur Ramah Lingkungan

2 hari ago
Lomba Paduan Suara Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali. -IST

Lomba Paduan Suara TP PKK Bali Disambut Antusias, Jadi Ajang Pelestarian Lagu Daerah bagi Generasi Muda

2 hari ago
BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM. -IST

Permudah UMKM Kelola Keuangan, BNI Dorong Transformasi Digital Lewat BNIdirect Bisnis

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

Reporter balitopik.com
7 April 2025 - 3:10 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi, termasuk di dalamnya Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster Menduga Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Ada Unsur Niskala

Disebutkan, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa;

a. Penundaan bantuan keuangan; b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

Sementara untuk pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa;

a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Gubernur Koster meminta, semua instansi seperti perguruan tinggi, sekolah, lembaga pemerintahan dan swasta, lembaga pelatihan, pasar, hotel, restoran, kafe, tempat ibadah termasuk desa adat menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Wayan Koster sadar pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. “Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.

Dan apabila lembaga-lembaga tersebut berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan mendapat penghargaan.

Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk pelaku usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, lembaga pendidikan dan pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk pasar dan tempat ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana. (*)

Tags: Gubernur BaliGubernur KosterSE Nomor 09 Tahun 2025Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KMHDI Dukung Gugatan Dosen di MK, Minta Negara Segera Jamin Kesejahteraan Seluruh Dosen
  • Mengapa Tradisi Tipat Bantal Diangkat di PKB 2026? Ini Kisah di Baliknya
  • Koster: Pelayanan Keimigrasian Jadi Kunci Menjaga Citra Pariwisata Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?