Balitopik.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi Univeritas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana S.E, M.M mengomentari isu 48 orang yang diangkat sebagai Kelompok Ahli (Pokli) Gubernur Bali periode 2025-2030.
Prof Raka Suardana mengatakan hal tersebut bukan masalah karena sudah sesuai aturan. Dia menjelaskan kelompok ahli adalah tim yang terdiri dari para pakar atau profesional di berbagai bidang untuk membantu pemerintahan.
Daftar Nama Kelompok Ahli Koster Giri
Mereka bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada gubernur dalam perumusan kebijakan daerah.
“Pokli berperan sebagai mitra strategis yang membantu gubernur dalam mengambil keputusan berbasis data dan kajian ilmiah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” tulis Prof. Raka Suardana dalam pesan singkat WhatsApp, dikutip dari Posbali.net, Sabtu (8/3/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk membentuk tim ahli guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tujuh Rektor di Bali jadi Pembantu Koster Giri
Selain itu, dalam praktiknya, keberadaan Pokli juga dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur, yang menetapkan tugas, fungsi, serta mekanisme kerja tim tersebut.
“Dengan legalitas yang jelas, Pokli Gubernur menjadi instrumen penting dalam mendukung kebijakan daerah yang berbasis pada keilmuan, pengalaman, serta kepentingan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah,” tandasnya. (*)