• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Yusril Ihza Mahendra (Kiri) saat menghadiri Rakernas Peradi di Bali. -IST

Hanya Peradi yang Sesuai Amanat Undang-Undang

2 tahun ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

3 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

4 jam ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

22 jam ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

23 jam ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

1 hari ago
Suasana apel bendera MPLS siswa SD dan SMP di Badung. -IST

15.677 Siswa Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026, Fokus Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

1 hari ago
Ilustrasi Gubernur Bali Wayan Koster dukung Prancis. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

1 hari ago
I Ketut Sumarta

Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hanya Peradi yang Sesuai Amanat Undang-Undang

Reporter balitopik.com
6 Desember 2024 - 1:57 pm
Yusril Ihza Mahendra (Kiri) saat menghadiri Rakernas Peradi di Bali. -IST

Mahendra

Balitopik.com – Menkopolhukam Prof. Yusril Ihza Mahendra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Intercontinental Hotel Jimbaran Bali, Kamis malam (5/12/2024) mengatakn hanya Peradi yang dibentuk sesuai amanat undang-undang.

Disebutnya organisasi advokat lain dibentuk tidak sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003. Karena itu ia meminta agar organisasi advokat di Indonesia cukup satu saja.

“Artinya, dua tahun sejak dikeluarkannya UU Advokat Indonesia, Peradi dibentuk, dan pembentukannya sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Diperkut oleh Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bawah organisasi advokat yang bernama Peradi itu adalah disebut sebagai state organ, sebagai organ negara, menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan termasuk juga pemberian sanksi dan pemberhentian bagi para advokat. Artinya yang diakui sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 adalah Peradi.

Pemerintah akan mendorong juga supaya kita memiliki organisasi profesi advokat yang tangguh dalam upaya membangun hukum Indonesia di masa-masa yang akan datang. Dan hanya ada satu organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Perlu ada satu pemikiran, satu diskusi bersama, terhadap Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat itu yang sudah lebih dari 20 kali. Dan semuanya mendorong agar organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia itu hanya satu yakni Peradi.

Bila tidak, maka kita harus berupaya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat yang ada sekarang dalam rangka untuk memperkuat organisasi advokat dan juga memperkuat Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang pada waktu Undang-Undang itu lahir di tahun 2003, dimaksudkan memang kita memiliki satu organisasi advokat yaitu Peradi.

Ia juga meminta agar hal ini segera didiskusikan dari DPN Peradi hingga ke DPC-DPC, agar nanti baik DPR maupun pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap undang-undangan advokat yang ada sekarang ini.

Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan mengatakan, hingga saat ini jumlah anggota Peradi di seluruh Indonesia sudah mencapai lebih dari 70 ribu orang. Mereka sudah tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kecamatan di Indonesia.

“Saat ini jumlah anggota Peradi di seluruh Indonesia sudah mencapai 70 ribuan orang. Ini adalah organisasi profesi advokat terbesar di Indonesia dengan jumlah terbanyak. Itulah sebabnya, kami bisa membiayai Rakernas Peradi tanpa uang negara,” ujarnya.

Dibanding dengan jumlah anggota profesi advokat yang lainnya, Peradi jauh di atas semuanya. Untuk itu tidaklah heran jika Peradi selalu menjadi rujukan.

Ia juga sepakat dengan permintaan dari Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra agar segera melakukan revisi UU Advokat sehingga organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia itu hanya satu.

Sebab, yang namanya organisasi profesi advokat itu harus mengatur kode etik profesi dengan standar yang sama. Bila banyak organisasi profesi advokat maka tidak ada yang menjadi standar kode etik profesi advokat. (*)

Tags: GoogleMenkopolhukamPeradiYusril Izha Mahendra
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1
  • THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?