Balitopik.com, BALI – Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) telah diamankan Polda Bali atas aksi vandalisme terhadap bendera merah putih yang dilakukan di Taman Kota Jembrana, Selasa (18/11/) malam.
Keduanya ditangkap polisi di Kelurahan Jimbaran, Badung dan Kelurahan Pemogan, Denpasar, pada Rabu (19/11).
Saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025) Polisi menyebut aksi keduanya dilatarbelakangi kekecewaan karena RKUHAP disahkan. Mereka disebut telah mengkonsumsi alkohol sebelum melancarkan aksi.
“Kedua pelaku kawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong,” kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
“Sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox,” tambahnya.
Tidak hanya bendera merah putih yang dicoret, mereka juga melakukan aksi vandalisme di sejumlah tempat.
”Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak,” kata Adhi.
Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Rutan Polda Bali. Mereka dikenakan pasal 66 Jo, pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000. (*)















