Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster diakui sebagai sosok yang pertama kali memikirkan masalah sampah plastik. Yang mana pada awal kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali di periode pertama langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Hal itu diakui oleh pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Bahwa di tahun-tahun itu belum ada kepala daerah termasuk pemerintah pusat yang memikirkan soal bahaya sampah plastik. Tapi Koster sudah.
“Bali merupakan salah satu pioneer provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018. Kita harus tepuk tangan untuk Gubernur Bali,” puji Hanif Faisol Nurofiq saat Bimtek pengolahan sampah di Kodam IX Udayana Denpasar, Senin (24/3/2025).
Pengakuan itu bukan kuah kosong. Tapi didasarkan pada lapisan aturan yang dikeluarkan Wayan Koster untuk perangi sampah plastik di Bali. Bahkan dalam edaran yang terbaru SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing, terselip larangan WNA menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hanif mendukung penuh semua kebijakan Koster yang mengatur soal pembatasan sampah plastik. Seperti pengolahan sampah rumah tangga, peraturan terkait bank sampah, kebersihan desa adat retribusi sampah dan lainnya.
Dia sependapat dengan Gubernur Koster bahwa sampah harus ditangani dari sumber atau hulunya. Yang artinya setiap orang wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Politisi PAN itu sependapat soal itu.
“Pak Gubernur, sampah ini adalah tanggung jawab. Semakin banyak sampah yang kita keluarkan maka semakin besar tanggung jawab yang harus kita bayarkan untuk menyelesaikan sampah. Sehingga upaya-upaya pengurangan sampah dari hulunya menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Wayan Koster menjelaskan sampah merupakan persoalan utama yang akan dituntaskan secara progresif pada 2025 hingga 2030. Di periode terakhir ini Koster jadikan sampah plastik sebagai masalah utama. Bahkan telah ada aturan Bali wajib tumbler.
Akan digalakkan Pergub Bali Nomor 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dengan melarang penggunaan styrofoam, pipet, tas kresek di pasar modern maupun tradisional, hotel dan lainnya. Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dimaksimalkan.
“Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata Dunia. Seharusnya mengelola sampah ini, siapa yang buat sampah dia harus selesaikan,” ingatnya. (*)