Balitopik.com – Otoritas Bandara International I Gusti Ngurah Rai terdiri dari petugas Karantina Bali dan petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan diselundupkan ke Singapura.
Hasil penyidikan diketahui bahwa BBL tersebut akan dibawa dari Bali menuju Singapura dengan pesawat Batik Air, dengan nomor penerbangan ID.7135, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka adalah seorang pria bernama Eko Budianto (EB).
Penyidik Karantina Bali Wayan Diana Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di area keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus sp) sebanyak 31.850 ekor dengan nilai jual kurang lebih Rp 3,1 milyar.
“BBL tersebut disembunyikan dalam 23 kantong plastik beroksigen, dimasukkan dalam sebuah koper merk polo classic warna coklat dan sebuah tas ransel warna hitam merek president,” ujar Wayan Diana Saputra.
Modusnya, EB berupaya melakukan pengiriman BBL hidup (Panulirus sp) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali menuju Singapura dengan pesawat Batik Air, ID. 7135. Namun sebelum terbang, petugas berhasil mengamankan BBL bersama dengan pelaku EB.
EB diamankan karena isi koper atau barang bawaan yang tidak wajar. Atas dugaan barang yang tidak wajar tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Karantina. Setelah diperiksa secara mendalam ternyata koper dan tas ransel tersebut diduga berisi benih bening lobster (Panulirus spp).
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Benih Lobster (Panulirus spp) sebanyak, 31.850 ekor dalam 23 Kantong Plastik beroksigen, 1 koper merk polo classic warna coklat,1 buah tas ransel merk president warna hitam, 1 buah passport Nomor C6916310 atas nama Eko Budianto,1 buah boarding pass Batik Air Nomor penerbangan ID.7135 atas nama Eko Budianto.
Kepala Karantina Bali Heru Yuwono mengatakan, pelaku diduga melanggar tindak pidana Karantina. Setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a, UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Saat ini barang bukti berupa Benih bening Lobster (Panulirus spp) sebanyak 23 kantong plastik beroksigen berikut barang bukti lainnya diamankan oleh petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, untuk diproses lebih lanjut.
“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar, sehingga ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ungkap Heri Yuwono.