BALITOPIK.COM – Pengelolah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kartalangu Denpasar, PT Bali CMPP diberi ultimatum oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya soal target 450 ton Refuse Derived Fuel (RDF) per hari.
Pihak PT Bali CMPP mengaku proses pengolahan yang memakan waktu lama sehinga semakin menurun menjadi 60-70 ton per hari saja saat ini. Hal itu karena perusahaan semen yang membeli RDF tersebut tiba-tiba mengubah spesifikasi. Dari sebelumnya kadar air RDF di atas 25% diminta untuk menurunkan kadar air menjadi 15 % bahkan 10 % kadar air.
Atas hal itu, saat meninjau lokasi Pj Gubernur Bali meminta agar pihak pengelolah menempati komitmen soal target 450 ton per hari. Saat ditanya apakah akan ada sanksi kalau tidak terpenuhi, Sang Made meminta agar Wali kota Denpasar bertindak tegas.
“Kami minta segera karena tidak sesuai dengan komitmennya. Kami minta segera mewujudkan komitmennya. Kami minta Pak Wali Kota yang memberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).
Terkait instruksi Pj Gubernur Bali itu, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan sudah memberikan ketegasan tidak ada kesempatan lagi karena kali ini addendum terakhir sesuai rapat koordinasi 31 Oktober lalu. Jika tidak berkembang, sanksinya bisa berupa pemutusak kontrak kerja.
“Kalau tidak pemerintah kota akan bertindak mengambil langkah yang tegas sesuai kontrak perjanjian. “Biasanya ada tahapan SP, kemudian SP 1 dan SP 2. Baru nanti mengambil langkah pemutusan hubungan kerja sama,” ujarnya.
Pihak PT Bali CMPP diminta untuk memprodukdi RDF 270 ton per hari pada 1 Desember, setelah berkomitmen dengan target itu, akan dinaikan sesuai targer 450 ton per hari pada akhir Desember karena sudah ada penambahan alat.