Balitopik.com, BADUNG – Sengketa tanah antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran resmi berakhir damai hari ini, Kamis (19/2/2026). Kedua tetangga tersebut sepakat mengakhiri konflik akses jalan yang telah membebani hubungan mereka selama puluhan tahun.
Kuasa hukum Jenny Mesrahayu, Yulius Benjamin Seran menjelaskan proses mediasi berjalan lancar dan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah setempat hingga lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM GJL dan LP KPK.
“Kesepakatan damai yang hari ini kita realisasikan merupakan tahapan puncak dari proses negosiasi selama beberapa bulan terakhir,” ujar Yulius Benjamin Seran pengacara top yang berasal dari NTT ini.
Sengketa ini bermula dari persoalan pihak Astika disebut melakukan penutupan akses jalan, yang memicu ketegangan dengan Jenny. Astika menyebut, tidak ada penutupan akses jalan, melainkan tanah itu merupakan warisan murni dari ayah Astika yang sudah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1983.
Para pihak akhirnya sepakat untuk melakukan pelepasan hak atas sebagian tanah milik mereka masing-masing. Lahan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai fasilitas umum yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Jalan yang kita sepakati hari ini akan menjadi fasilitas umum setelah melalui proses penandatanganan dokumen perjanjian pelepasan hak,” ucap Benjamin pula.
Tahapan perdamaian ini terbagi menjadi tiga fase utama untuk memastikan legalitas tanah tetap terjaga. Fase pertama meliputi penandatanganan perjanjian resmi serta pembukaan badan jalan secara fisik di lokasi sengketa. Langkah ini diambil agar fungsi aksesibilitas dapat segera dirasakan oleh kedua belah keluarga.
“Tahap pertama adalah penandatanganan perjanjian dan membuka akses jalan serta mulai membuat badan jalan di lokasi,” ucapnya.
Fase kedua akan berfokus pada pembenahan administrasi pertanahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Petugas akan melakukan pengukuran ulang serta pengembalian batas sesuai dengan kesepakatan pelepasan hak terbaru. Kehadiran aparat kecamatan dan desa menjamin proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Nanti tahap kedua itu administrasi berupa kelengkapan dokumen pengukuran ulang dan pengembalian batas dengan melibatkan pihak BPN,” tutur Yulius kembali.
Sementara itu, tahap ketiga mencakup pengawalan proses pemutakhiran data pada sistem Dispenda maupun buku tanah BPN. Perubahan gambar kawasan ini bertujuan agar tidak ada lagi celah konflik di masa depan nanti. Data negara akan mencatat bentuk tanah terbaru yang sudah dikurangi untuk kepentingan jalan umum.
“Tahap ketiga adalah kita mengawal proses ini sampai pada proses pemutakhiran data di Dispenda maupun pihak BPN,” cetus Yulius menutup penjelasan.
Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes, turut memberikan apresiasi atas momentum ini. Ia menilai kerelaan kedua pihak untuk duduk bersama merupakan kunci utama penyelesaian sengketa tanpa jalur hijau. Baginya, kasus ini membuktikan bahwa mediasi jauh lebih efektif daripada bersitegang di ruang pengadilan.
“Mereka bisa menyelesaikan perkara ini bersama-sama sehingga akses jalan bisa dibuka selain dimanfaatkan oleh kedua keluarga ini,” ujar Alberto.
Alberto menegaskan bahwa sengketa tanah sering kali terjadi karena ego yang sulit diredam oleh para pihak. Namun, kehadiran mediator yang netral mampu menjembatani kebutuhan psikologis dan emosional antara Made maupun pihak Jenny. Ia berharap model penyelesaian seperti ini dapat menjadi rujukan bagi kasus serupa di Bali.
“Prinsipnya adalah sama-sama punya niat baik dan kita percaya ini bisa selesai dengan akhir yang sangat membahagiakan,” kata Alberto menegaskan.
Sementara, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyebut konflik lahan di Jimbaran ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu. Meski sempat difasilitasi oleh negara, titik temu baru benar-benar tercapai melalui pendekatan musyawarah di luar pengadilan. Menurutnya, kemenangan dalam persidangan sering kali justru meninggalkan luka batin yang sangat dalam bagi pemenangnya.
“Ini kejadiannya sudah dua puluh dua tahun lalu melalui proses pengadilan tetapi memang belum ada satu penyelesaian,” ungkap Riyanta serius.
Kini, akses jalan tersebut telah terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Pembukaan jalan ini pastinya akan memperlancar mobilitas warga di kawasan Jimbaran dan sekitarnya, khususnya bagi kedua belah pihak. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah mufakat yang digaungkan para pendiri bangsa masih sangat kuat di tengah modernisasi Bali.
“Kalau sudah damai dari hati ke hati seperti ini maka kekuatannya akan jauh lebih kuat bagi mereka,” pungkas Riyanta. (*)















