Balitopik.com – Anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menyesalkan sikap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar yang ingin menghentikan secara paksa operasional UMKM atau kuliner yang berada di pinggiran pantai Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Hal itu tertuang dalam surat peringatan ke II DKLH UPTD Tahura Ngurah rai kepada para pemilik UMKM. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala UPTD, I Ketut Subandi.
“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak peringatan ini ternyata saudara tidak menindaklanjuti, maka akan kami lakukan proses hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku,” begitu bunyi poin 4 dari surat tersebut.
Menanggapi itu, AWK kesal. Ia meminta jangan sampai UMKM milik masyarakat rentan ekonomi di Serangan digusur. Itu jelas sikap yang tidak elegan dari pemerintah Kota Denpasar. Sikap diskriminasi terhadap masyarakat kecil tapi pro terhadap investor.
“Kita akan periksa itu, yang pastinya jangan ada pengusiran, jangan ada diskriminasi, jangan ada intimidasi, justru harus memberdayakan kalau ada UMKM yang kurang atau yang perlu di bina harusnya diberikan jalan untuk dibina bukan malah diusir,” ujar AWK saat ditemui Bali Topik di Kantor DPD RI Bali, Minggu (12/1/2025).
Jangan sampai, lanjut AWK, pemerintah doyan mendatangkan UMKM atau investor dari luar pulau Serangan atau bahkan luar Bali ke pulau Serangan, sedangkan UMKM milik warga asli Serangan sendiri mau digusur, ini fatal.
AWK mengaku akan segera melakukan kunjungan ke Pulau Serangan untuk melihat kondisi UMKM di sana. Secepatnya, kata dia.
“Jangan sampai kita mendatangkan UMKM dari luar Serangan bahkan dari luar Bali tetapi UMKM yang ada di depan mata tidak dijaga. Saya akan turun secepatnya ke sana,” tandasnya. (*)