• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Wayan Koster Jelaskan Fungsi Bale Kertha Adhyaksa

1 tahun ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

9 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

10 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

15 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

17 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

1 hari ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Wayan Koster Jelaskan Fungsi Bale Kertha Adhyaksa

Reporter balitopik.com
13 Agustus 2025 - 5:17 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

Koster menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat, namun bukan bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat, dan berfokus pada penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Struktur organisasi Bale Kertha Adhyaksa terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan independen. Fungsi utama lembaga ini meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta penyelesaian perkara hukum umum.

“Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, serta perkara yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak menjadi kewenangan lembaga ini,” jelasnya.

Keputusan yang dihasilkan berbentuk kesepakatan damai dalam akta perdamaian, yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Proses penyelesaian dilakukan tanpa biaya dan dicatat dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menanggapi pandangan fraksi, Gubernur Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, mengakomodasi pengaturan sanksi, serta membangun sistem dokumentasi berbasis digital.

Ia juga menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan pemberlakuannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Koster.

Sebelumnya, Gubernur Koster juga menyampaikan istilah Kerta diambil dari bahasa Sanskerta memiliki arti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan. Contoh penggunaannya dapat ditemukan pada Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai lembaga di wilayah Desa Adat yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai. Lembaga ini berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kertha Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan harmoni sosial. (*)

Tags: Bale Kertha AdhyaksaDPRD BaliGubernur BaliRaperda Bale Kertha AdhyaksaWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?