Balitopik.com – Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Jumat (19/1/2024).
WNA tersebut merupakan eks napi atau narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja pada Kamis, (18/1) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024.
”Yang bersangkutan didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat,” terang Hendra melalui keterangan tertulis.
Bahwa, kata Hendra, selain pendeportasian WNA tersebut juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia. Namun, lanjutnya, yang punya wewenang untuk memutuskan penangkalan adalah Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan perilaku melawan hukum dari WNA.”
“Apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809,” tutupnya. ***