• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

1 tahun ago
DLHK Badung sidak horeka pengelolaan sampah di Kuta Utara

DLHK Badung Sidak Sampah Horeka, Pelanggar Disanksi

3 jam ago
Para pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku

3 jam ago
Komisi III DPR RI kunjungan ke Kejati Bali bahas kasus Tahura Ngurah Rai

DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai

5 jam ago
Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, SH, MH. -Balitopik.com

DPRD Bali Usul Pulau Menjangan Jadi Zona Sakral, Wisata Massal Akan Dibatasi

6 jam ago
Ketua TP Posyandu Bali, Ny. Putri Koster, saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Bapelkesmas di Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Putri Koster Dorong Bapelkesmas Cetak SDM Kesehatan Unggul

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Rabu (8/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bali Mesin Devisa Nasional, Sumbang Rp176 Triliun, DPR Desak Infrastruktur Dipercepat

1 hari ago
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama BPKAD dan BPN Badung membahas sengketa tanah di Pecatu dan Sempidi

Pansus TRAP “Plototi” Kinerja BPN Badung dan BPKAD Bali soal Sengketa Tanah Antara Warga dan Negara di Desa Pecatu dan Sempidi

1 hari ago
Petugas Imigrasi Bali menangkap buronan Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai

Bos Mafia Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Langsung Dideportasi

2 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, April 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

Reporter balitopik.com
7 April 2025 - 3:10 am
0 0
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi, termasuk di dalamnya Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster Menduga Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Ada Unsur Niskala

Disebutkan, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa;

a. Penundaan bantuan keuangan; b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

Sementara untuk pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa;

a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Gubernur Koster meminta, semua instansi seperti perguruan tinggi, sekolah, lembaga pemerintahan dan swasta, lembaga pelatihan, pasar, hotel, restoran, kafe, tempat ibadah termasuk desa adat menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Wayan Koster sadar pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. “Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.

Dan apabila lembaga-lembaga tersebut berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan mendapat penghargaan.

Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk pelaku usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, lembaga pendidikan dan pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk pasar dan tempat ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana. (*)

Tags: Gubernur BaliGubernur KosterSE Nomor 09 Tahun 2025Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DLHK Badung Sidak Sampah Horeka, Pelanggar Disanksi
  • Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku
  • DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?