• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

12 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat Musorprov KONI Bali di Denpasar. -BALITOPIK.COM

Koster Dukung Giri Bidik PON 2028, Fokus Asah Atlet Sesuai Kultur Bali

20 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Musorprov KONI Bali. -BALITOPIK.COM

Giri Nahkodai KONI Bali, Koster Minta Tingkatkan Prestasi Nasional karena 5 Besar Biasa Aja

6 jam ago
Koalese : Postingan Luzian Andrin Zgraggen (kiri) dan foto setelah dijadikan tersangka. -BALITOPIK.COM

Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301

9 jam ago
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengadiri melepas acara jalan sehat dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-52. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Hadiri HUT PPNI, Soroti Profesionalisme Perawat Bali

22 jam ago
Potret seorang warga sedang mengangkut sampah plastik dari kawasan Mangrove Batu Lumbang, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Panggilan Alam Bagi Warga Bali, Ada Sampah Plastik Menumpuk di Mangrove

1 hari ago
Antrean kendaraan pemudik di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk selama arus mudik 2026. -IST/BALITOPIK.COM

Rilis ASDP: Setengah Juta Pemudik Tinggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk

1 hari ago
Bupati Adi Arnawa saat menghadiri Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/03/2026). -IST/BALITOPIK.COM

Jaga Kerukunan Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

2 hari ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 23, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

Reporter balitopik.com
7 April 2025 - 3:10 am
0 0
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi, termasuk di dalamnya Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster Menduga Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Ada Unsur Niskala

Disebutkan, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa;

a. Penundaan bantuan keuangan; b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

Sementara untuk pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa;

a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Gubernur Koster meminta, semua instansi seperti perguruan tinggi, sekolah, lembaga pemerintahan dan swasta, lembaga pelatihan, pasar, hotel, restoran, kafe, tempat ibadah termasuk desa adat menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Wayan Koster sadar pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. “Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.

Dan apabila lembaga-lembaga tersebut berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan mendapat penghargaan.

Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk pelaku usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, lembaga pendidikan dan pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk pasar dan tempat ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana. (*)

Tags: Gubernur BaliGubernur KosterSE Nomor 09 Tahun 2025Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Dukung Giri Bidik PON 2028, Fokus Asah Atlet Sesuai Kultur Bali
  • Giri Nahkodai KONI Bali, Koster Minta Tingkatkan Prestasi Nasional karena 5 Besar Biasa Aja
  • Caci-maki Aturan Nyepi, WNA Swiss Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 301
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?