• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

1 tahun ago
Putri Koster saat monitoring Gerakan Kulkul PKK di Desa Penglumbaran, Bangli, menekankan pentingnya disiplin individu dalam menjaga kebersihan lingkungan. -BALITOPIK.COM

Bunyi Kulkul Tandai Kesadaran Warga Bangli soal Pilah Sampah

5 jam ago
Penyerahan SK DPC PERADI PASNI Denpasar oleh Kornelis Ratu kepada Endang Hastuty Bunga.

Endang Hastuty Bunga Pimpin PERADI PASNI Denpasar

6 jam ago
Siti Sapurah (Ipung) -BALITOPIK.COM

Mengurai KEK Kura Kura Bali: Sejarah, Izin, Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

16 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga WN Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian di Bogor saat hendak kabur ke Malaysia. -BALITOPIK.COM

Topeng Pesepakbola Tak Menolong, 3 WN Tiongkok DPO Bogor Dicegat di Bali

16 jam ago
Pengurus Harian Cabang (PHC) PMKRI Cabang Denpasar Sanctus Paulus Periode 2026-2027. -BALITOPIK.COM

Resmi Dilantik! Ini Susunan Pengurus PMKRI Denpasar 2026-2027

2 hari ago
Akademisi Hindu dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Dewa Gede Darma Permana

Hardiknas 2026, Akademisi Hindu Soroti Kualitas Widyalaya

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memulai restorasi kawasan Parahyangan di Pura Agung Besakih, Karangasem. -BALITOPIK.COM

SAKRAL! Restorasi Besakih Dimulai, Proyek Rp1 Triliun Kembalikan Kesucian Parahyangan

2 hari ago
Ilustrasi Bali Topik

NOW or NEVER: Jaga Mangrove, Jaga Moral, Jaga Budaya

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

4 Sanksi untuk Desa Adat melalui SE Terbaru Gubernur Koster, Ada Reward jika Berhasil

Reporter balitopik.com
7 April 2025 - 3:10 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi, termasuk di dalamnya Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster Menduga Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Ada Unsur Niskala

Disebutkan, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa;

a. Penundaan bantuan keuangan; b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Gubernur Koster Minta 6 Lembaga ini Olah Sampah Mandiri

Sementara untuk pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa;

a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Gubernur Koster meminta, semua instansi seperti perguruan tinggi, sekolah, lembaga pemerintahan dan swasta, lembaga pelatihan, pasar, hotel, restoran, kafe, tempat ibadah termasuk desa adat menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Wayan Koster sadar pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. “Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.

Dan apabila lembaga-lembaga tersebut berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan mendapat penghargaan.

Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk pelaku usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, lembaga pendidikan dan pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk pasar dan tempat ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana. (*)

Tags: Gubernur BaliGubernur KosterSE Nomor 09 Tahun 2025Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bunyi Kulkul Tandai Kesadaran Warga Bangli soal Pilah Sampah
  • Endang Hastuty Bunga Pimpin PERADI PASNI Denpasar
  • Mengurai KEK Kura Kura Bali: Sejarah, Izin, Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran Hukum
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?