• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda. Balitopik.com

6 Orang Jadi Tersangka Kasus 3 Pemuda Dipaksa Onani

1 tahun ago
I Ketut Sumarta

Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran

22 menit ago
Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang? Foto: Rovin Bou

Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang?

33 menit ago
Komunitas Seni Nyenit-Nyenir Banjar Sulangai tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Pergelaran Semara Pagulingan pada PKB XLVIII 2026 dengan mengangkat filosofi Wong Samar. -IST

PKB 2026 Tembus 1,8 Juta Pengunjung, Omzet IKM dan Kuliner Bali Lampaui Rp16 Miliar

1 jam ago
Gubernur Wayan Koster saat memberikan penghargaan kepada salah satu penerima Adi Sewaka Nugraha. -IST

Koster Anugerahi 12 Seniman Bali Penghargaan Adi Sewaka Nugraha, Masing-masing Terima Rp50 Juta

2 jam ago
Maria Devianita Nanggor dan Maria Devianeta Nanggor saat tampil di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Federasi Kempo Indonesia (FKI) 2026. -BALITOPIK.COM

Mahasiswi Kembar Asal NTT Sumbang 6 Medali untuk Bali di Kejurnas Kempo, 3 Emas, 2 Perak 1 Perunggu

8 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Wajibkan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan Bali

17 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan APBD Demi Kesejahteraan Krama Bali

22 jam ago
Pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/7/2026). -IST

Progres Bandara Letkol Wisnu dan Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng serta Water Taxi Badung

23 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

6 Orang Jadi Tersangka Kasus 3 Pemuda Dipaksa Onani

Reporter balitopik.com
7 Mei 2025 - 7:46 am
Konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda. Balitopik.com

Konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda. Balitopik.com

Balitopik.com – Polda Bali menetapkan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda yang dituding mencuri tabung gas melon di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga VIII Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu.

Diketahui para tersangka berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA. Sementara para korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17).

Saat itu para pelaku selain menganiaya 3 korban, mereka membuat video para korban yang sudah disuruh telanjang, nungging dan dipaksa onani. Video itu kemudian tersebar luas yang mengakibatkan 3 korban trauma akut.

“Para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun,” ujar Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers Rabu (7/5/22025).

“Tersangka juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban,” tambah Agus.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo, Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 14 UU Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut,” tandas Agus.

Untuk diketahui, dalam kasus ini para korban didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile yang diketuai oleh Yanuar Nahak, S.H., M.H. (*)

Tags: Polda Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gawang Kosong, Bola Kekosongan: Sepak Bola sebagai Jalan Sunyi Menuju Kesadaran
  • Filosofi Salib: Mengapa Bagian Bawahnya Lebih Panjang?
  • PKB 2026 Tembus 1,8 Juta Pengunjung, Omzet IKM dan Kuliner Bali Lampaui Rp16 Miliar
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?