• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

3 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

13 jam ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

15 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

24 jam ago
KIRI: Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. -IST

PSEL Denpasar Raya Siap Groundbreaking 8 Juli 2026

1 hari ago
Ketua KONI Provinsi Bali, Giri Prasta melantik I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Ketua KONI Jembrana 2026-2030 di Gedung Kesenian Soekarno. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Lantik Wabup Ngurah Patriana jadi Ketua KONI Jembrana

1 hari ago
Filemon Bram Gunas Junior

PSEL, Ujian Serius Bali Atasi Sampah

1 hari ago
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Silmy Karim dan Arya Wedakarna Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali

2 hari ago
Petugas Imigrasi Ngurah rai saat interogasi salah satu WNI yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural. -BALITOPIK.COM

13 Calon Haji Non Prosedural Digagalkan di Bandara Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

Reporter balitopik.com
12 Februari 2026 - 5:24 am
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, BADUNG – Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang wanita pria (waria) inisial AI (44) yang terekam CCTV mencuri perhiasan emas di sebuah rumah Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.

Akibat pencurian itu, korban I Wayan Ardy mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. AI melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Sedang ditinggal Wayan Ardy untuk sembahyang.

Kapolsek Kuta Polresta Denpasar, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan laporan, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Legian No. 456, Br. Legian Kaja, Kelurahan Legian, dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya untuk melakukan pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Laksmi Trisnadewi Wieryawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jalan Dewi Sri, Kuta. Selanjutnya, pelaku yang berinisial AI berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, barang pribadi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy turut diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)

Tags: EmasLegianPencurianPerhiasanWaria
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak
  • Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional
  • Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?