Balitopik.com, BADUNG – Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung yang sebelumnya disegel Pansus TRAP DPRD Bali pada 31 Desember 2025 telah beroperasi lagi.
Dalam keterangan resmi tim Pansus TRAP saat itu, disebutkan bahwa tempat olahraga Jungle Padel tersebut dibangun hanya dengan mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.
Namun, penutupan sementara usaha olahraga milik warga negara asing (WNA) yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu apakah terkesan hanya formalitas?.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan dirinya baru tahu ternyata Jungle Pudel yang disegel itu sudah beroperasi lagi. Hal ini karena belum adanya laporan dari Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman izin yang diduga dilanggar.
“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” kata Supartha saat dihubungi, (4/3/2026).
Supartha menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Badung dan Provinsi terkait perkembangan izin Jungle Padel tersebut. Apalagi sudah beroperasi kembali.
“Kita akan lakukan komunikasi minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang mereka sudah lakukan pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bali Topik sedang mengkonfirmasi kepada pihak Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi terkait sejauh mana pendalam izin usaha yang dimaksud. (*)






