BALITOPIK.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP. Dua orang pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung Josef E Purba, menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Korban RP saat itu keluar dari vila bersama seorang saksi berinisial P untuk berjalan-jalan dengan anjing peliharaan.
Tak lama berselang, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor memasuki gang buntu tempat korban berada. Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu, namun saat kembali ke lokasi, korban sudah diserang secara brutal menggunakan senjata tajam.
Pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah melakukan aksi keji tersebut.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian, antara lain:
- Satu bilah pisau sepanjang 30 cm
- Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku
- Sandal, senter, serta sampel darah
- Pakaian dan barang pribadi milik korban
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan data dari CCTV dan GPS. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.
“Kedua terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan diduga telah meninggalkan Bali. Kami segera berkoordinasi dengan Interpol untuk penerbitan DPO,” ujar Kombes Pol Adhi.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Polda Bali juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas, termasuk yang melibatkan warga negara asing, guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. (*)









