• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

5 bulan ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

9 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

14 jam ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

20 jam ago
Potret pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. -IST

Tambang 5,8 Hektare di Kampial Disegel Pansus TRAP

2 hari ago
C.H (diblur) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (3/9/2026). -IST

WN Tiongkok Pakai Paspor Malaysia Palsu Masuk Bali, Kini Diadili di PN Denpasar

2 hari ago
Erick Tohir dan Nyoman Parta. -Medsos Nyoman Parta

Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya

2 hari ago
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Bali, Kadek Surya Dewantara. -IST

Upah Bali Rendah, BEM se-Bali Desak Pemerintah Bertindak

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

Reporter balitopik.com
19 April 2026 - 3:15 pm
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Tampak pembangunan villa di kawasan bantaran sungai Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Badung, yang diduga melanggar garis sempadan sungai. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BADUNG – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan publik. Proyek yang dikenal dengan nama Villa Pandawa Sweet itu diduga melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran air.

Temuan ini mencuat setelah citra satelit dan penelusuran digital menunjukkan adanya bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bantaran sungai. Bahkan, terlihat pula pembangunan jembatan penyeberangan yang dinilai berisiko mengganggu fungsi alami aliran sungai.

Dari pantauan di lokasi, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area pembangunan yang cukup luas. Di sekitar titik yang dikenal sebagai “Pura Pejuang”, tampak indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang berada di zona sensitif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir di kemudian hari. Penegakan aturan pun kini menjadi perhatian, dengan rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran utama meliputi pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembangunan jembatan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui regulasi Kementerian PUPR yang mengacu pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tanpa tanggul, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter. Pemanfaatan kawasan ini pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan izin resmi.

Penetapan sempadan sungai bertujuan menjaga fungsi alami aliran air, mencegah penyempitan, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap.

Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Bali. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama. (*)

Tags: BadungBerita BaliKuta Utaralingkungan Balipelanggaran tata ruangpembangunan baliSatpol PPsempadan sungaisungai Balivilla ilegal
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara
  • Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
  • Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?