• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

6 bulan ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

10 jam ago
PP KMHDI

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, PP KMHDI Bentuk Satgas Restorasi

13 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau langsung jalannya psikotes pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, di Ruang Sidang FK Unud kampus Sudirman, Denpasar, Selasa (20/10). -BALITOPIK.COM

Tak sesuai ekspektasi, Koster psikotes seluruh pejabat eselon II Bali, sinyal mutasi?

18 jam ago
Prambanan Shiva Festival (PSF) 2027 diluncurkan dalam rangkaian Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). -IST

Prambanan Shiva Festival 2027 Diluncurkan

2 hari ago
Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE.,MM.

Pemimpin yang Tak Pernah Tinggalkan Rakyat

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri. -BALITOPIK.COM

Koster Ingatkan Menteri ESDM dan Pertamina soal BBM: Apa yang Terjadi di Bali Akan Langsung Mendunia

2 hari ago
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan), Menteri ESDM dan Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

Dirut Pertamina Minta Maaf untuk Masyarakat Bali, Janji Tak Akan Ulangi Lagi

2 hari ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Bali dan Dirut Pertamina. -BALITOPIK.COM

Menteri ESDM Ungkap Alasan BBM Langka di Bali: “Kesalahan Teknis Pertamina”

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

Reporter balitopik.com
19 April 2026 - 3:15 pm
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Tampak pembangunan villa di kawasan bantaran sungai Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Badung, yang diduga melanggar garis sempadan sungai. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BADUNG – Pembangunan sebuah villa di kawasan Uma Alas Tunon, Kuta Utara, Kabupaten Badung, menuai sorotan publik. Proyek yang dikenal dengan nama Villa Pandawa Sweet itu diduga melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran air.

Temuan ini mencuat setelah citra satelit dan penelusuran digital menunjukkan adanya bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan bantaran sungai. Bahkan, terlihat pula pembangunan jembatan penyeberangan yang dinilai berisiko mengganggu fungsi alami aliran sungai.

Dari pantauan di lokasi, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dengan area pembangunan yang cukup luas. Di sekitar titik yang dikenal sebagai “Pura Pejuang”, tampak indikasi penyempitan aliran sungai akibat aktivitas konstruksi yang berada di zona sensitif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan lingkungan dan risiko banjir di kemudian hari. Penegakan aturan pun kini menjadi perhatian, dengan rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran utama meliputi pembangunan di kawasan sempadan sungai serta pembangunan jembatan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik serupa di masa depan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait garis sempadan sungai melalui regulasi Kementerian PUPR yang mengacu pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tanpa tanggul, sementara di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter. Pemanfaatan kawasan ini pun dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan izin resmi.

Penetapan sempadan sungai bertujuan menjaga fungsi alami aliran air, mencegah penyempitan, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir. Pemerintah juga menegaskan bahwa bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap.

Kasus di Kuta Utara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Bali. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama. (*)

Tags: BadungBerita BaliKuta Utaralingkungan Balipelanggaran tata ruangpembangunan baliSatpol PPsempadan sungaisungai Balivilla ilegal
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki
  • Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, PP KMHDI Bentuk Satgas Restorasi
  • Tak sesuai ekspektasi, Koster psikotes seluruh pejabat eselon II Bali, sinyal mutasi?
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist