• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Pansus TRAP Minta Akses dan Laba Pura Keluar dari SHGB BTID

4 bulan ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

1 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

7 jam ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

12 jam ago
Potret pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. -IST

Tambang 5,8 Hektare di Kampial Disegel Pansus TRAP

1 hari ago
C.H (diblur) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (3/9/2026). -IST

WN Tiongkok Pakai Paspor Malaysia Palsu Masuk Bali, Kini Diadili di PN Denpasar

1 hari ago
Erick Tohir dan Nyoman Parta. -Medsos Nyoman Parta

Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya

1 hari ago
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Bali, Kadek Surya Dewantara. -IST

Upah Bali Rendah, BEM se-Bali Desak Pemerintah Bertindak

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pansus TRAP Minta Akses dan Laba Pura Keluar dari SHGB BTID

Reporter balitopik.com
18 Mei 2026 - 7:18 am
Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

Foto: Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Supartha. -IST/Balitopik.com

BALITOPIK.COM, BALI – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa akses menuju pura-pura di kawasan Serangan harus dikembalikan kepada masyarakat dan tidak boleh berada dalam penguasaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik investor.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah PHDI Bali dan PHDI Kota Denpasar yang melakukan peninjauan ke sejumlah pura di kawasan BTID, Minggu (17/5) sebagai respons atas aspirasi masyarakat adat dan umat Hindu terkait kepastian akses peribadatan.

Peninjauan tersebut dilakukan karena muncul kekhawatiran masyarakat pascareklamasi Pulau Serangan sejak era 1990-an. Jika sebelumnya akses menuju pura dapat ditempuh secara terbuka melalui jalur pesisir, kini umat harus melewati jalan yang berada di dalam kawasan BTID.

Sedikitnya terdapat enam pura yang akses jalannya kini berada di dalam kawasan BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Menurut Supartha, keberadaan pura-pura tersebut jauh lebih dahulu ada dibanding aktivitas investasi di kawasan Serangan. Karena itu, negara wajib menjamin perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan ruang sakral umat.

“Faktanya pura-pura itu sudah duluan ada, kurang lebih ada sembilan pura. Pura itu tempat ibadah umat Hindu dan semua tempat ibadah dilindungi konstitusi. Negara wajib menjamin dan tidak boleh menutup ruang akses masyarakat,” ujar Supartha ditrmui di Kantor DPRD Bali, Senin (18/5/2026).

Ia menilai kondisi saat ini menimbulkan persoalan serius karena pura, laba pura, hingga akses jalan menuju kawasan suci justru berada di dalam SHGB investor.

“Itu pura di Serangan tiba-tiba masuk SHGB investor. Laba pura masuk SHGB, akses jalan menuju pura juga masuk SHGB. Ini jelas melanggar,” tegasnya.

Supartha juga menyinggung nilai historis dan spiritual kawasan Serangan yang disebut telah menjadi lokasi suci sejak masa perjalanan Dang Hyang Nirartha pada abad ke-14.

“Dulu ketika ada musibah di Majapahit dan Kediri, Dang Hyang Nirartha napak tilas ke sana karena tempat itu masih suci dan memiliki energi spiritual yang baik. Itu yang harus dijaga,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali, lanjut dia, menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu rekomendasi penting dalam pembahasan. Pihaknya meminta agar hak-hak masyarakat adat terkait pura, laba pura, serta akses menuju tempat suci dikeluarkan dari kawasan SHGB BTID.

“Itu menjadi salah satu rekomendasi kami, untuk mengembalikan hak-hak masyarakat terkait pura, laba pura, dan akses menuju pura agar dikeluarkan dari SHGB,” pungkasnya. (*)

Tags: akses pura BTIDBTID SeranganI Made Suparthalaba pura SeranganPANSUS TRAP DPRD BaliPHDI Balipura di kawasan BTIDreklamasi SeranganSHGB investorumat Hindu Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara
  • Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
  • Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?