BALITOPIK.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akhirnya menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali memalui rapat paripurna intern DPRD Provinsi Bali dengan agenda menerima rekomendasi Pansus TRAP tentang hasil pengaawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID terhadap perlindungan Kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, Selasa (2/6/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi eksekutif dalam melakukan penataan tata ruang, pengawasan investasi, perlindungan kawasan suci, hingga penyelesaian berbagai persoalan perizinan yang ditemukan di lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan, menghormati adat dan budaya, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami inginkan adalah investasi yang tertib hukum, menghormati tata ruang, menjaga lingkungan, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kepentingan Bali ke depan,” tegas Made Supartha.
Salah satu rekomendasi yang paling mendapat perhatian publik adalah terkait kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan.
Pansus TRAP meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kawasan suci yang berada di dalam area pengelolaan BTID. Bahkan, tujuh pura yang berada di kawasan tersebut beserta akses jalannya direkomendasikan untuk dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan.
Pura yang dimaksud meliputi Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncaking Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan.
Selain pura, rekomendasi juga mencakup pelaba pura, areal parkir, areal pedagang, Jaba Pura Sakenan, serta seluruh akses jalan menuju pura agar memiliki kepastian hukum dan dapat diakses masyarakat secara permanen.
Pansus menilai akses menuju tempat ibadah merupakan hak masyarakat yang harus dijamin negara dan tidak boleh bergantung pada kebijakan pengelola kawasan.
Tidak hanya itu, Pansus juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status SHGB yang mencakup kawasan suci, ruang publik, serta area yang memiliki fungsi sosial dan budaya bagi masyarakat adat.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain jalan umum, ruang terbuka, akses menuju pura, kawasan pesisir, area parkir, serta fasilitas pelayanan masyarakat yang harus memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan publik.
Di bidang tata ruang dan lingkungan, Pansus meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun merusak lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, kerusakan lingkungan, maupun aktivitas yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan, evaluasi, penertiban hingga pemulihan fungsi lingkungan.
Pansus juga meminta pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, kehutanan, lingkungan hidup, dan pemanfaatan kawasan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Selain aspek lingkungan dan tata ruang, rekomendasi tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi manfaat ekonomi yang dihasilkan investasi bagi masyarakat Bali.
Pansus meminta adanya keterbukaan mengenai kontribusi fiskal kepada daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat sekitar, hingga dampak ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut Made Supartha, investasi harus memberikan nilai tambah bagi daerah dan tidak semata-mata menguntungkan pihak tertentu.
“Kami ingin memastikan investasi yang masuk ke Bali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, menjaga lingkungan, serta tetap menghormati nilai-nilai budaya dan adat Bali,” ujarnya.
Pansus juga menegaskan akses masyarakat menuju pura, pantai, dan laut harus tetap terbuka tanpa diskriminasi dan tanpa pembatasan yang dapat menghambat aktivitas sosial, budaya, maupun keagamaan masyarakat adat.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, DPRD Bali melalui Pansus TRAP menyatakan akan terus memantau tindak lanjut seluruh rekomendasi yang telah diserahkan kepada eksekutif.
Bahkan, apabila di kemudian hari ditemukan pembangunan atau aktivitas yang terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum, tata ruang, maupun perlindungan lingkungan, Pansus membuka kemungkinan untuk merekomendasikan langkah yang lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut diminta agar Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.









